Surabaya, kabarkini.net – Di era digital, ponsel pintar tidak lagi sekadar menjadi alat komunikasi, tetapi juga menyimpan berbagai informasi pribadi, mulai dari transaksi keuangan, percakapan, lokasi, hingga dokumen pekerjaan. Kondisi ini membuat perlindungan privasi semakin penting. Namun, bagaimana jika perangkat yang seharusnya menjadi ruang pribadi justru dapat diakses dan dipantau tanpa sepengetahuan pemiliknya?
Laporan investigasi yang dirilis Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (International Consortium of Investigative Journalists/ICIJ) bersama organisasi media Forbidden Stories mengungkap penggunaan perangkat lunak pengintai (spyware) komersial tingkat tinggi yang mengalami peningkatan lebih dari 40 persen di berbagai negara berkembang dalam dua tahun terakhir. Penggunaannya juga menjadi perhatian ketika teknologi tersebut berpotensi menyasar jurnalis, aktivis hak asasi manusia, advokat, akademisi, hingga pihak lain yang memiliki peran dalam kehidupan publik.
Fenomena ini menunjukkan pentingnya batasan dalam penggunaan teknologi penyadapan agar tidak melampaui ketentuan hukum dan mengabaikan hak masyarakat.
Rasionalitas Penyadapan: Memahami LIMS
Dalam penegakan hukum dan upaya menjaga keamanan negara, penyadapan bukanlah praktik yang dilarang secara mutlak. Aparat penegak hukum dapat memanfaatkannya untuk membantu penyelidikan dan mengumpulkan bukti kejahatan. Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu konsep dalam tata kelola penyadapan telekomunikasi adalah Lawful Interception Management System (LIMS), yaitu sistem yang memungkinkan pemantauan komunikasi secara sah melalui infrastruktur operator telekomunikasi atau penyedia layanan internet.
Penerapannya perlu memperhatikan tiga prinsip utama. Pertama, legalitas, yakni setiap penyadapan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kedua, kebutuhan dan proporsionalitas, yaitu penyadapan dilakukan sesuai kebutuhan penegakan hukum dan tidak digunakan untuk pemantauan massal tanpa sasaran yang jelas.. Ketiga, jejak audit, yakni setiap aktivitas penyadapan harus tercatat sehingga dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan negara dan perlindungan hak masyarakat.
Ketika Spyware Memintas Batas Pengawasan
Tantangan muncul ketika teknologi pengintai bekerja dengan mengakses langsung perangkat digital. Berbeda dengan penyadapan melalui jaringan telekomunikasi, spyware memanfaatkan celah keamanan pada perangkat untuk memperoleh informasi. Bahkan, beberapa jenis teknologi dapat menyusup tanpa memerlukan tindakan dari pemilik perangkat. Teknik ini dikenal sebagai zero-click exploit.
Pegasus yang dikembangkan NSO Group dan Predator yang dikaitkan dengan Cytrox merupakan contoh perangkat pengintai canggih yang mendapat perhatian. Jika berhasil menguasai perangkat, teknologi semacam ini dapat mengakses percakapan, kamera, mikrofon, foto, kontak, hingga informasi lokasi.
Kemampuan tersebut menunjukkan besarnya risiko ketika teknologi pengintai digunakan tanpa izin dan pengawasan yang memadai. Perangkat yang seharusnya menjadi ruang pribadi berpotensi berubah menjadi sarana pemantauan.
Karena itu, perlu dibedakan antara penyadapan berdasarkan kewenangan hukum dan peretasan perangkat tanpa izin. Penggunaan teknologi pengawasan harus tetap berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.
Dampak terhadap Demokrasi dan Hak Sipil
Privasi bukan sekadar kebutuhan untuk menyembunyikan informasi pribadi. Privasi merupakan bagian penting dari kebebasan individu dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat. Pengawasan digital tanpa batas yang jelas dapat berdampak pada beberapa aspek kehidupan demokrasi.
Pertama, kebebasan pers. Jurnalis membutuhkan ruang aman untuk berkomunikasi dengan narasumber, terutama dalam peliputan investigatif. Jika komunikasi tersebut dapat diakses tanpa izin, identitas narasumber berpotensi terungkap. Kondisi ini dapat membuat masyarakat enggan menyampaikan informasi sehingga fungsi pers dalam mengawasi kepentingan publik terganggu.
Kedua, kerahasiaan komunikasi dalam proses hukum. Advokat membutuhkan komunikasi yang aman dengan klien untuk menyusun pembelaan. Apabila komunikasi tersebut diakses secara tidak sah, kerahasiaan hubungan advokat dan klien dapat terganggu serta berpotensi memengaruhi prinsip keadilan dalam proses peradilan.
Ketiga, munculnya rasa takut dalam menyampaikan pendapat. Kekhawatiran terhadap pengawasan digital dapat membuat masyarakat membatasi kritik, diskusi akademis, maupun partisipasi dalam kehidupan publik. Kondisi ini dikenal sebagai chilling effect, yaitu keadaan ketika seseorang membatasi kebebasan berekspresi karena khawatir terhadap konsekuensi yang mungkin muncul.
Mengembalikan Teknologi Penyadapan ke Koridor Hukum
Menghadapi perkembangan teknologi pengintai, diperlukan penguatan tata kelola dan pengawasan. Ada beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, memperkuat prosedur perizinan penyadapan. Setiap aktivitas penyadapan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk mempertimbangkan kebutuhan serta proporsionalitas penggunaannya.
Kedua, membangun mekanisme audit independen. Pengawasan diperlukan untuk memastikan penggunaan teknologi penyadapan sesuai dengan kewenangan dan tujuan yang ditetapkan serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Ketiga, memperketat pengadaan dan penggunaan spyware. Teknologi pengawasan yang digunakan lembaga negara perlu melalui evaluasi, terutama terkait dasar hukum, keamanan data, dan risiko terhadap privasi masyarakat.
Keempat, memperkuat regulasi keamanan siber dan perlindungan data pribadi agar mampu mengikuti perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian mengenai batas kewenangan dan konsekuensi hukum atas akses digital tanpa hak.
Menjaga Keseimbangan Keamanan dan Privasi
Teknologi pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat memberikan manfaat maupun risiko, bergantung pada tujuan dan cara penggunaannya. Penyadapan dapat mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan apabila dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah serta berada dalam pengawasan yang memadai.
Namun, tanpa batasan hukum dan pertanggungjawaban yang jelas, teknologi pengawasan berpotensi mengganggu privasi dan kebebasan masyarakat.
Keamanan negara dan perlindungan hak warga bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya perlu berjalan beriringan. Pemerintah, lembaga penegak hukum, kalangan akademisi, dan masyarakat perlu memberikan perhatian terhadap tata kelola teknologi penyadapan agar pemanfaatannya tetap berada dalam koridor hukum.
Pada akhirnya, kemajuan peradaban digital tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologi, tetapi juga dari kemampuan mengelolanya secara bertanggung jawab. Teknologi seharusnya mendukung keamanan dan kepentingan publik tanpa mengabaikan privasi, kebebasan, serta martabat manusia.
(K3/Red) *Supangat, Ph.D., ITIL., COBIT., CLA., CISA, Ketua Riset Sistem Digital Forensik Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) Fakultas Teknologi Elektro dan Informatika Cerdas (FTEIC) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.









