Surabaya, kabarkini.net – Upaya mediasi antara Oei Benny Wiyogo, warga Surabaya, dengan Bank Benta terkait sengketa lelang rumah berakhir tanpa titik temu.
Mediasi yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, Selasa (9/9/2025), hanya dihadiri oleh prinsipal penggugat dan perwakilan Bank Benta. Ketidakhadiran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) semakin memperpanjang ketidakpastian dalam kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Oei Benny Wiyogo, warga Perum Royal Park Dua, Kutisari, menggugat Bank Benta atas tindakan lelang rumahnya seluas 135 meter persegi. Oei Benny menilai proses lelang dilakukan secara sepihak dan tidak transparan.
“Saya merasa sangat dirugikan dengan proses lelang ini. Semua dilakukan sepihak tanpa ada pemberitahuan yang jelas,” ujar Oei Benny usai mediasi.
Dalam mediasi yang berlangsung tertutup, kuasa hukum penggugat, Tonny Agung, menjelaskan bahwa fokus utama pihaknya adalah penundaan lelang.
Namun, ia menyayangkan pihak Bank Benta tidak memberikan transparansi terkait jumlah angsuran yang telah dibayarkan, termasuk penjualan jaminan mobil.
“Setiap kami menanyakan jumlah angsuran dan kejelasan jaminan, tidak ada jawaban yang transparan dari pihak Bank Benta,” ungkap Tonny Agung.
Ketidakhadiran KPKNL juga menjadi sorotan dalam mediasi ini. Tonny Agung menambahkan, “Kami berharap KPKNL bisa memberikan informasi terkait pemenang lelang dan risalah lelang. Namun, hingga kini belum ada jawaban pasti.”
Oei Benny Wiyogo menyatakan kekecewaannya atas proses mediasi yang tidak membuahkan hasil. Ia berencana melaporkan kasus ini hingga ke Presiden RI agar mendapatkan keadilan.
“Saya akan terus berjuang mencari keadilan. Jika perlu, saya akan laporkan kasus ini hingga ke Presiden,” tegasnya.
Perwakilan Bank Benta, Dody Junaedi, belum memberikan keterangan resmi terkait mediasi ini.
Mediator berencana melanjutkan mediasi pada pekan depan dengan harapan semua pihak terkait dapat hadir, termasuk perwakilan dari KPKNL. (G2)