Surabaya, kabarkini.net – BPR Prima Master Bank diduga tengah melakukan ‘inprosedural’ terkait pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) ribuan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin). Hal ini dinilai sudah menyalahi aturan dari managemen PT Pakerin yang notabenenya dinahkodai oleh Direktur Utama PT Pakerin, David Siemens Kurniawan.
Sebelumnya, ratusan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), dikawal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), kembali menggelar aksi di depan BPR Prima Master Bank, Jalan Jembatan Merah, Surabaya, Senin (7/7/2025) lalu. Mereka menuntut pencairan deposito perusahaan senilai Rp 1 triliun yang tertahan di bank tersebut untuk membayarkan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.
Aksi tersebut diwarnai kekecewaan karena Pemilik BPR Prima Master Bank, Njoo Henry Susilowidjojo dan Steven Tirtowidjojo mangkir dari pertemuan yang telah dijadwalkan. Hanya Direktur Utama PT Pakerin, David Siemens Kurniawan, yang hadir didampingi kuasa hukumnya. Sebelumnya, Direktur BPR Prima Master Bank, Djaki Djajaatmadja, telah berjanji akan mencairkan dana tersebut pada hari Senin.
Kuasa hukum PT Pakerin, Alexander Arief, membenarkan ketidakhadiran Henry dan Steven. Ia mengungkapkan hambatan utama dalam pencairan dana tersebut adalah perubahan sepihak syarat pencairan deposito oleh BPR Prima Master Bank. “Bank tersebut diduga secara sewenang-wenang mengubah persyaratan spesimen tanda tangan tanpa dasar hukum yang sah,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Surabaya, Kamis (10/7/2025) petang.
Dikatakannya, permohonan pembaruan spesimen tanda tangan tunggal oleh Direktur Utama PT Pakerin, yang diajukan sejak 24 November 2020, ditolak oleh BPR Prima Master Bank. Melalui Surat No. 062/DIR/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, bank tersebut justru menetapkan tiga authorized signer, termasuk Henry dan Steven yang sudah tidak lagi menjabat di PT Pakerin. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang tidak sah dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Sehingga pencairan dana deposito untuk pembayaran gaji dan THR buruh kami nilai Inprosedural,” kata Alexander Arief.
Pada hari Senin, lanjut Alex memaparkan, teller bank menyatakan pencairan dana hanya dapat dilakukan dengan tiga tanda tangan tersebut. “Ironisnya, pada hari yang sama, bank menerapkan syarat berbeda, yaitu spesimen lama dengan dua tanda tangan, yang tetap melibatkan Henry dan Steven. Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur dan potensi konflik kepentingan,” terang Alex.
Alexander Arief menjelaskan bahwa praktik tersebut berbeda dengan praktik perbankan umum di Indonesia yang umumnya telah menerapkan pencairan dana dengan tanda tangan tunggal Direktur Utama sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menyoroti status BPR Prima Master Bank yang saat ini sedang dalam proses penyehatan. Dugaan penyalahgunaan dana nasabah untuk menutupi masalah internal bank pun mencuat.
Diketahui, PT Pakerin telah melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Kami menuntut tindakan tegas atas dugaan pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan BPR Prima Master Bank,” tegas Alexander Arief.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun sebagian dana, sekitar Rp 12 miliar, telah dicairkan untuk membayar sebagian gaji dan THR karyawan, namun sebagian besar karyawan masih belum menerima haknya. Langkah hukum berupa somasi akan ditempuh jika BPR Prima Master Bank tidak segera memperbaiki prosedur pencairan dan menyelesaikan masalah ini. Jika somasi diabaikan, PT Pakerin akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan.
Sekedar diketahui, Permohonan pembaruan spesimen tanda tangan, masih kata Alexander Arief, telah diajukan sejak 24 November 2020 oleh Direktur Utama PT. Pakerin, David Siemens Kurniawan, agar otorisasi perbankan dilakukan dengan tanda tangan Tunggal dari Direktur Utama sesuai Pasal 14 ayat (3a) Anggaran Dasar PT. Pakerin yang memberikan kewenangan penuh kepada Direktur Utama untuk bertindak atas nama perseroan, termasuk dalam menentukan spesimen tanda tangan pada perbankan.
“Namun, melalui Surat No. 062/DIR/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, BPR Prima Master Bank justru menolak pembaruan spesimen tanda tangan tunggal oleh Direktur utama tersebut dan secara sepihak menetapkan tiga authorized signer, termasuk dua orang yang tidak sah dan tidak lagi menjabat secara hukum, yakni Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo yang bahkan hanya pernah menjabat sebagai Komisaris dan tidak pernah sebagai Direktur, serta kini telah demisioner sepenuhnya dan tidak memiliki kedudukan hukum apa pun di dalam struktur PT. Pakerin,” tandasnya. (D2)









