Surabaya, kabarkini.net – Kasus gugatan perdata yang diajukan oleh Oei Benny Wiyogo, warga Surabaya, terhadap Bank Benta memasuki babak baru yang mengejutkan. Di tengah proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, rumah Oei Benny justru telah dilelang dan terjual kepada pihak lain. Hal ini memicu pertanyaan besar terkait prosedur lelang yang dianggap tidak sesuai aturan.
Sidang mediasi kedua dengan nomor perkara 871/Pdt.G/2025/PN Sby yang digelar hari ini di PN Surabaya, antara Oei Benny Wiyogo sebagai penggugat melawan Bank Benta sebagai tergugat, serta turut tergugat dari pihak KPKNL dan BPN Surabaya, belum membuahkan hasil. Ketidakhadiran pihak Bank Benta sangat disesalkan oleh Oei Benny dan kuasa hukumnya.
“Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran Bank Benta. Ini menunjukkan itikad tidak baik dari mereka,” ujar Tonny Agung, kuasa hukum Oei Benny, usai mediasi.
Yang lebih mengejutkan, pihak penggugat juga menyayangkan adanya resume dari KPKNL yang menyatakan bahwa rumah Oei Benny telah dilelang dan berpindah kepemilikan. Padahal, gugatan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Bank Benta dalam proses lelang jaminan rumah tersebut masih bergulir di pengadilan.
“Bagaimana mungkin rumah ini sudah dilelang dan dijual, sementara proses gugatan kami masih berjalan? Ini jelas-jelas mengabaikan hukum,” tegas Oei Benny dengan nada kecewa.
Merasa haknya diabaikan, Oei Benny tidak hanya berjuang melalui jalur hukum di pengadilan. Ia juga telah mengirimkan surat resmi yang ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan kasusnya mendapat perhatian serius.
“Saya berharap Bapak Presiden Prabowo bisa memberikan perhatian pada kasus saya. Saya hanya masyarakat kecil yang mencari keadilan di negeri ini,” ungkap Oei Benny.
Upaya konfirmasi terkait ketidakhadiran pihak Bank Benta dalam persidangan dan perihal gugatan yang dilayangkan, melalui nomor resmi Bank Benta, tidak membuahkan hasil. Belum ada keterangan resmi yang bisa didapatkan dari pihak tergugat. (G2)