Surabaya, kabarkini.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dan menahan MK, Komisaris PT. DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh sebuah Bank BUMN, Selasa (19/08/2025).
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 13 saksi dan menemukan bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kasus ini bermula dari permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara sebesar Rp30 miliar yang diajukan MK pada 19 Desember 2011, dengan jaminan aset dan piutang fiktif. Dalam prosesnya, oknum Account Officer (AO) Bank BUMN diduga membuat analisa fiktif untuk meloloskan permohonan tersebut, hingga akhirnya negara mengalami kerugian sekitar Rp7,9 miliar.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka MK demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H. M.H., dalam keterangan persnya.
Selain penahanan tersangka, tim penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Uang tersebut diserahkan sebagai titipan dan telah disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“Uang titipan ini telah kami sita sesuai Pasal 39 KUHAP dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan nanti,” tegas I Made Agus Mahendra Iswara. “Sebagai langkah optimalisasi penyelamatan aset, uang ini telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai dengan Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023.”
Tersangka MK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara.(R2)