Surabaya, kabarkini.net – Imbas adanya Hakim Pengadilan se Indonesia yang menggelar aksi mogok sidang atau cuti bersama mulai tanggal 7 – 11 Oktober 2024, nyatanya berdampak pada kinerja Jaksa yang banyak tidak bisa segera menuntaskan perkara tahanan di persidangan.
Salah satunya yang berdampak ialah para Jaksa yang tergabung dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Pasalnya dengan adanya aksi cuti bersama yang dilakukan Hakim se Indonesia seperti di Pengadilan Negeri Surabaya berdampak secara langsung maupun tidak langsung kepada pekerjaan para Jaksa yang menuntut banyak perkara hukum para terdakwa di meja sidang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terkait dengan adanya kegiatan cuti bersama Hakim merupakan penyampaian aspirasi hak mereka. Namun aksi tersebut secara tidak langsung juga berdampak pada kinerja Jaksa seperti adanya penundaan sidang, meskipun penundaan sidang merupakan kewenangan dari Majelis Hakim. Sementara dampak secara tidak langsung ialah molornya waktu dalam peangganan perkara para tahanan.
“Terkait dengan adanya kegiatan cuti bersama Hakim adalah penyampaian aspirasi bersama hak daripada teman-teman Hakim mendapatkan cuti bersama. Dampaknya secara tidak langsung pasti ada penundaan sidang. Itu Kewenangan majelis Hakim dari penundaan sidang. Kalau dampak tidak langsung ialah molornya waktu penangganan perkara,” ungkap I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (8/10/2024).
Lebih lanjut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini menambahkan, adanya cuti bersama yang dilakukan para hakim se Indonesia di harapkan aspirasinya ke Mahkamah Agung dapat berjalan dengan lancar dan dapat diterima. Selain itu para Jaksa berharap oroses persidangan dapat berjalan normal dengan semestinya.
“Harapannya, aspirasi ke MA berjalan dengan lancar, dan proses persidangan berjalan seperti semestinya. Kami sebagai pelaksana sidang, kalau ada penundaan dari Hakim ya kita laksanakan,” imbuhnya.
Sementara itu terkait aksi cuti bersama dari Hakim apakah jaksa merasa dirugikan? I Made Agus Mahendra Iswara menegaskan hal Itu merupakan subyektivitas masing-masing. Namun jika dari pihaknya menerima ada pengumuman penetapan penundaan sidang, maka Jaksa hanya bisa melaksanakan penundaannya.
“Dari jaksa apa dirugikan? Itu subyektiflvitas masing-masing. kalau dari kami kalau ada penetapan tunda ya kita hanya bisa laksanakan penundaannya,” tutupnya.
Sementara itu sebelumnya, Hakim dari berbagai daerah menggelar aksi cuti bersama pada 7 Oktober – 11 Oktober 2024, tak terkecuali hakim Pengadilan di Jawa Timur. Aksi ini menuntut kesejahteraan para hakim karena tak pernah ada kenaikan gaji selama 12 tahun. (Y2)