Eksekusi Warisan Nyono Suharli Dilanjutkan, Pemohon Minta Waris Dibayar Tunai

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Surabaya, kabarkini.net – Sengketa warisan atas harta milik almarhum Nyono Suharli, mantan Bupati Jombang, terus berlanjut ke tahap eksekusi. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jombang yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak pemohon yang merupakan istri sah almarhum, melalui kuasa hukumnya, meminta agar bagian waris sebesar 1/8 yang merupakan hak dari pemohon dibayarkan secara tunai.

Apabila pembayaran tidak dilakukan, pemohon meminta agar proses lelang terhadap objek warisan tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Surabaya, menyasar salah satu objek warisan berupa rumah dan bangunan di kawasan Kutisari, Surabaya. Sebelumnya, eksekusi riil juga telah dilakukan terhadap objek warisan lain di Perumahan Puri Mas, Surabaya.

Perwakilan Pengadilan Agama Surabaya, Januar, membenarkan proses eksekusi riil ini sebagai tindak lanjut atas penetapan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Eggy Sudjana, menegaskan bahwa kliennya hanya meminta hak sesuai ketentuan hukum, yakni bagian 1/8 dari total nilai warisan yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar lebih.

“Sebagai istri sah almarhum, klien kami berhak atas bagian satu per delapan dari total harta warisan dan kami minta dibayarkan secara tunai,” ujar Eggy Sudjana.

Ia juga mengungkapkan bahwa sempat ada usulan dari pihak termohon agar diberi waktu satu tahun untuk menjual objek waris, dengan janji akan memberikan bagian pemohon setelahnya. Namun, opsi tersebut ditolak pihak pemohon.

Di sisi lain, kuasa hukum termohon, Kasful, menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya mencari solusi damai agar proses lelang tidak perlu dilanjutkan. Meski begitu, hingga kini belum ada pembayaran dilakukan kepada pemohon.

Sebagaimana diketahui, eksekusi ini mengacu pada penetapan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/PA.Jbg, yang menyatakan pemohon berhak atas sebagian harta peninggalan almarhum Nyono Suharli. (G2)

Scroll to Top