Surabaya, kabarkini.net – David Kurniawan, pemilik CV Paris Indo Lisensi dari Samarinda, saat ini sedang diperiksa secara mendalam di Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya. Kasusnya terkait dugaan penipuan atau penggelapan pembelian ban senilai Rp 515 juta, yang dilaporkan oleh Robby Cahyadi, sales dari PT. Sumber Urip Sejati.
David dijemput penyidik di Samarinda pada Sabtu (6/12/2025) dan dibawa ke Surabaya. Setelah mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, ia tidak diperbolehkan pulang – hal yang memunculkan pertanyaan dari kuasa hukumnya, Vena Naftalia.
“Klien saya dijemput di Samarinda, tapi anehnya setelah BAP, sampai sekarang belum bisa pulang,” ujar Vena di Mapolrestabes Surabaya pada Minggu (7/11). Menurut penyidik, kata dia, David harus menunggu perintah pimpinan sebelum gelar perkara dilakukan.
Vena menilai kebijakan ini tidak wajar, mengingat status David masih sebagai saksi. “Bagaimana bisa tidak boleh pulang padahal masih berstatus saksi? Kami khawatir hak klien terganggu,” tegasnya.
Kasus dugaan penipuan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 17 November 2025. Namun, kuasa hukum menyatakan David sama sekali tidak mengetahui transaksi yang menjadi laporan – yang diduga terjadi antara Robby dan Feri, karyawan David yang sudah meninggal.
David mengaku baru mengetahui masalah ini setelah Feri wafat, ketika pelapor memberitahu adanya pesanan ban yang belum dibayar. Setelah memeriksa gudang, ia tidak menemukan barang tersebut dan menyatakan bahwa pesanan seharusnya dikonfirmasi langsung kepadanya.
“Istri saya berbicara, ‘Suami adalah tulang punggung keluarga, kami tidak mau dia tanggung apa yang bukan kesalahannya’,” ujar istri David, berharap keadilan bisa ditegakkan.
Pengiriman ban dilakukan dalam tiga tahap. Menurut Vena, dua pengiriman terbesar (50 dan 90 set) diduga diambil oleh anak Feri langsung di pabrik Samarinda. Dia berharap penyidik akan mempertimbangkan semua bukti, seperti chat, dan fakta bahwa David tidak mengetahui transaksi saat proses penanganan kasus.
Media akan berusaha mengonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik Resmob Polrestabes Surabaya mengenai alasan David tidak bisa pulang setelah diperiksa sebagai saksi.
Perlu diingat bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri sesuai hukum. (M2)









