Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Menjerat Pengusaha di Bali, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Denpasar, kabarkini.net – Kasus dugaan penipuan bisnis dan pemalsuan dokumen kembali menggemparkan Bali. Mawar Yuliati, seorang pengusaha wanita, melaporkan suaminya, Peter (Pete), dan seorang wanita bernama Alba alias Bunga Mawar Putih ke Polda Bali atas dugaan manipulasi usaha dan pemalsuan akta cerai. Akibat tindakan ini, Mawar mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Mawar dan Peter menikah sekitar tahun 2012 dan telah dikaruniai seorang anak. Meskipun sempat terjadi keretakan dalam rumah tangga mereka, keduanya sepakat untuk tidak mengurus perceraian demi kepentingan anak. Namun, pada Januari 2025, Peter diketahui menjalin hubungan dengan Alba.

Menurut laporan, Peter meminta Mawar untuk menandatangani surat kuasa terkait perubahan badan usaha miliknya atas saran seorang konsultan bisnis bernama Andrew. Usaha Dagang (UD) milik Mawar, yang berlokasi di Jalan Labuansait No.63, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, diusulkan untuk ditingkatkan menjadi Perseroan Terbatas (PT). Mawar mengaku tidak pernah menerima informasi atau salinan akta pendirian PT tersebut.

Kejanggalan semakin terasa ketika pada Mei 2025, Alba mengirimkan pesan WhatsApp kepada Mawar yang menyatakan bahwa PT sudah resmi dibuat berdasarkan UD miliknya. Puncaknya, pada 14 Juni 2025, Alba mengirimkan dokumen akta cerai antara Peter dan Mawar.

Mawar merasa curiga dan melakukan pengecekan melalui website resmi Pengadilan Agama. Hasilnya, nomor perkara perceraian yang tertera dalam akta tersebut tidak ditemukan. Kuasa hukum Mawar, Evy, kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut ke Pengadilan Agama Cibinong dan mendapatkan jawaban resmi bahwa nomor perkara tersebut tidak ada dan pengadilan tidak pernah menerbitkan akta cerai yang dimaksud.

“Dari temuan itu, jelas akta cerai tersebut diduga palsu. Lebih jauh lagi, usaha UD milik Mawar Yuliati telah dikuasai Peter bersama Alba,” tegas Evy, kuasa hukum Mawar.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, Mawar juga mengalami kerugian besar akibat perubahan password OSS (Online Single Submission) dan manipulasi data kepemilikan usaha. Total kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Laporan resmi telah diterima oleh Polda Bali dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Mawar berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana yang merugikannya secara materiil maupun moral. (B2)

Scroll to Top