Surabaya, kabarkini.net – Kabar gembira bagi pekerja di tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur! Gubernur Khofifah Indar Parawansa akhirnya merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk di Kota Surabaya yang naik dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang berlaku mulai 1 November 2025.
Ketetapan ini merupakan babak baru setelah FSP Kahutindo memenangkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur sebelumnya terkait UMK Jawa Timur Tahun 2025. Gugatan tersebut diajukan pada 31 Januari 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Andika Hendrawanto, Kuasa Hukum FSP Kahutindo, menyatakan bahwa kemenangan ini adalah angin segar bagi para pekerja di Jawa Timur. “Dalam putusan nomor : 11/G/2025/PTUN.SBY, salah satunya berisi Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, tertanggal 18 Desember 2024 Tentang Upah Minimum Kab/kota di Jatim. Dan Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan SK terbaru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andika menjelaskan alasan pihaknya menerima kenaikan upah yang berlaku mulai 1 November 2025. “Terkait kenaikan upah yang berlaku 1 November 2025 kita sebagai penggugat mengamini dikarenakan beberapa hal. Yang pertama, tidak ada Surat Keputusan (SK) yang berlaku surut. Kedua, supaya kondisi ekosistem perekonomian Jawa Timur tidak terlalu terguncang. Ketiga, setidaknya SK perubahan UMK ini menjadi rujukan dasar kenaikan upah Tahun 2026,” tegasnya.
Andika juga menambahkan bahwa perjuangan FSP Kahutindo didukung oleh berbagai pihak, termasuk pimpinan dinas, Bakesbangpol, Disnaker provinsi Jawa Timur, Disperindag, dan PP Otoda Jawa Timur. “Dan perjuangan klien kami kawan-kawan FSP Kahutindo bukan hanya dinikmati anggotanya tetapi semua pekerja di 7 Kabupaten/Kota yang terdampak oleh putusan tersebut,” imbuhnya.
Berikut adalah daftar lengkap UMK baru di 7 Kabupaten/Kota yang mengalami perubahan:
1. Surabaya: Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
2. Gresik: Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
3. Sidoarjo: Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
4. Pasuruan: Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
5. Mojokerto: Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
6. Malang (Kabupaten): Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
7. Malang (Kota): Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238
Perlu dicatat, UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah. Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan. (D2)









