Surabaya, kabarkini.net – Upaya penyelundupan kayu ilegal senilai ratusan juta rupiah berhasil digagalkan Komando Daerah Angkatan Laut (KODAERAL) V di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat siang (19/09/2025). Operasi ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta.
Komandan KODAERAL V Surabaya, Laksamana Muda Ali Triswanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima mengenai adanya kontainer berisi kayu yang diduga berasal dari praktik penebangan liar. Kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sah.
“Pengungkapan kayu ilegal asal Bau-Bau ini mendapat apresiasi dari Kementerian Kehutanan,” ujar Laksda TNI Ali Triswanto.
Merespon informasi tersebut, tim gabungan dari Koarmada II, KODAERAL V, dan Gakkum Kehutanan Surabaya melaksanakan pemeriksaan terhadap Kapal Motor Teluk Flaminggo di Terminal Berlian Perak Utara. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua peti kemas berisi kayu olahan, yakni jenis kayu jati yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, sehingga langsung diamankan. Terkait pengirim dan penerima kayu ilegal tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Seluruh kayu ilegal yang diamankan senilai lebih dari Rp600 juta ini akhirnya diserahkan ke pihak Balai Gakkum HUT Jabal Nusra untuk ditindaklanjuti.
Kepala Balai Gakkum HUT Jabal Nusra, Aswin Bangun, menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang baik antara TNI AL dan Kementerian Kehutanan.
“Kerjasama antara TNI Angkatan Laut dan Kementerian Kehutanan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan efektivitas sinergi antar lembaga dalam memberantas praktik illegal logging,” pungkasnya. (K3)