Surabaya, kabarkini.net – Etika teknologi siber penting diterapkan, lantaran melesatnya perkembangan era teknologi yang cukup banyak mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat.
Menurut Kepala Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 (Sistekin Untag) Surabaya, Supangat,M.Kom, PhD, ITIL,Cobit,CLA etika siber merupakan seperangkat nilai prinsip moral yang digunakan untuk mengatur tindakan perilaku di dalam dunia siber.
“Etika teknologi siber penting untuk kita pelajari, karena teknologi sederhana itu dapat memberikan manfaat besar bagi penggunanya, namun sebaliknya bisa juga membawa dampak negatif jika tak dikelola dan diatur dengan baik,” lanjutnya.
Dicontohkan Supangat, implementasi teknologi siber dalam aspek hukum yang cukup berdampak, seperti halnya pada penggunaan bukti elektronik, jaringan komunikasi yang aman serta perangkat lunak AI.
“Tindak kejahatan dalam teknologi server seperti hacking dan pencurian identitas dapat menimbulkan kerugian besar untuk korban sehingga harus dihindari dengan menerapkan pentingnya menjaga keamanan data serta privasi. Karena apabila tidak memahami etika teknologi dapat menyebabkan peretasan perangkat seperti kebocoran data pribadi,” ujarnya.
Untuk menanggulangi tindak kejahatan seperti hacking ataupun pencurian identitas, Supangat juga menyarankan para user atau pengguna harus menerapkan manajemen sandi yang kuat dan penggunaan dua faktor autentifikasi yang dapat melindungi data pribadi.
“Selain itu user juga perlu melindungi obrolan online. Pengguna aplikasi obrolan juga harus memiliki enkripsi akhir untuk memastikan pesan tidak dapat dibaca oleh pihak ketiga,” imbuhnya.
Berkembangnya teknologi siber juga akan membawa dampak positif, salah satunya peningkatan harga informasi dan pendidikan, serta mempercepat akses komunikasi dalam sebuah pekerjaan.
“Dalam hal ini masyarakat harus paham terhadap kebutuhan dalam penerapan teknologi siber serta penanggulangan kejahatan siber yang kerap muncul, dengan Pelatihan siber yang tepat. Selain itu adanya regulasi yang lebih ketat juga diperlukan dengan penggunaan teknologi yang melindungi masyarakat,” pungkasnya. (K3) *Supangat,M.Kom, PhD, ITIL,Cobit,CLA
(Kepala Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)*