Marak Advokat Abal-abal, Ketua DPD KAI Jatim Desak MA Perketat Legitimasi Organisasi Pengambil Sumpah Advokat 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Surabaya, kabarkini.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kantor Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk lebih selektif dalam mengaudit organisasi-organisasi pengambil sumpah advokat.

Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi profesi advokat dan mencegah penipuan terhadap masyarakat oleh oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi.

Ketua DPD KAI Jawa Timur H. Abdul Malik,SH, MH menyatakan keprihatinannya atas menjamurnya organisasi advokat abal-abal yang meresahkan organisasi advokat berlegitimasi.

Banyak oknum yang memanfaatkan celah hukum untuk mengeruk keuntungan dari klien tanpa memperhatikan etika dan profesionalisme.

“Praktik-praktik seperti ini tidak hanya mencederai profesi advokat, tetapi juga merugikan masyarakat yang mencari keadilan,” tegasnya.

KAI DPD Jatim meminta MA untuk tidak hanya mengaudit organisasi advokat, tetapi juga memeriksa izin Administrasi Hukum Umum (AHU) setiap organisasi. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan kredibilitas setiap organisasi advokat yang beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah membedakan organisasi advokat yang bonafid dengan yang abal-abal.

“Kami berharap MA dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan organisasi advokat yang tidak memenuhi standar profesionalisme dan etika,” tambah Ketua DPD KAI Jawa Timur. “Perlindungan profesi advokat dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama.”

Malik juga menekankan bahwa, organisasi pengambil sumpah Advokat minimal mempunyai DPC di Kota dan KABUPATEN dan DPD se Provinsi minimal 50%.

“Keabsahan AHU, masih hidup atau mati, jangan serta Merta AHU baru 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun bisa disumpah, karena menurut UU Advokat 18/2003, maxsimal magang 2 tahun,” ujarnya .

Banyak juga, kata Malik anggota yang pindah organisasi karena ingin jabatan naik, sehingga nekat mengundurkan diri dari Organisasi asalnya. “Kadang hanya demi jabatan Ketua, anggota memilih mundur dari organisasi lama,” tegasnya.

Langkah KAI DPD Jatim ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Banyak yang berharap MA dapat merespon desakan ini dengan serius dan segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah ini. Kejelasan dan transparansi dalam proses audit organisasi advokat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (K3)

Scroll to Top