Surabaya, kabarkini.net – Sidang mediasi gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Oei Benny Wiyogo terhadap Bank Benta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar pada Selasa, (02/09/2025). Namun, agenda mediasi terpaksa ditunda karena pihak prinsipal dari Bank Benta tidak hadir.
Mediasi selanjutnya dijadwalkan pada 9 September 2025. Mediator meminta seluruh prinsipal dari pihak penggugat dan tergugat hadir agar proses mediasi berjalan efektif.
Oei Benny Wiyogo menggugat Bank Benta untuk mempertahankan rumahnya di Perum Royal Park Dua, Kutisari, Surabaya, yang dibelinya sejak 2014. Ia tidak ingin rumah tersebut dilelang oleh bank.
Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 871/Pdt.G/2025/PN Sby. Sebelum mediasi dimulai, kuasa hukum penggugat menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim.
Diki, kuasa hukum Oei Benny Wiyogo, menyayangkan ketidakhadiran prinsipal tergugat yang menyebabkan mediasi tertunda. Ia berharap prinsipal tergugat hadir pada sidang berikutnya agar kasus ini menjadi jelas bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap prinsipal tergugat hadir pada sidang selanjutnya agar kasus ini menjadi terang bagi kedua belah pihak,” ujar Diki kepada awak media.
Oei Benny Wiyogo menegaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan agar rumahnya tidak dilelang oleh Bank Benta.
“Saya melakukan upaya hukum agar rumah keluarga saya tidak dilelang,” kata Oei Benny Wiyogo.
Sementara itu, Dody Junaedi, perwakilan Bank Benta yang hadir, tidak memberikan keterangan apapun terkait penundaan mediasi ini.
Kasus ini bermula ketika Oei Benny Wiyogo mengajukan gugatan PMH terhadap Bank Benta, KPKNL Surabaya, Kantor Pertanahan Negara Surabaya, hingga OJK Jatim. Oei Benny menggugat karena rumahnya yang dijaminkan sebagai agunan kredit dilelang tanpa pemberitahuan dan tanpa dasar yang jelas.
Oei Benny mengklaim telah membayar angsuran kredit sebesar Rp950 juta, bahkan memiliki bukti transaksi senilai lebih dari Rp1,3 miliar. (G2)









