Surabaya, kabarkini.net – Merasa kecewa dengan ketidakterbukaan pihak kelurahan Tanah Kali Kedinding Lor dan kecamatan Kenjeran Surabaya, delapan ahli waris dari Alm Muklar (Tilam) akan melaporkan pihak kelurahan dan kecamatan tersebut ke ombudsman pusat atas adanya ketidakterbukaan.
Kedelapan ahli waris dari Alm Muklar (Tilam) akan adukan oknum pejabat kelurahan Tanah Kali Kedinding dan kecamatan Kenjeran Surabaya ke Ombudsman pusat. Atas laporannya, pihaknya merasa kecewa dugaan adanya ketidakterbukaan pihak kelurahan dan kecamatan tersebut
Hal itu disampaikan oleh Muhammad Ikbal selaku kuasa hukum para ahli waris yang menduga adanya para oknum yang sengaja menghilangkan status tanah ahli waris.
“Terkait upaya hukum, kami akan segera membuat laporan ke Ombusmen terkait adanya dugaan maladminitrasi yang dilakukan oleh para oknum pejabat di Kelurahaan Tanah Kali Kedinding Surabaya,” ujar Ikbal, pada Senin (9/9/2024) pagi.
Pada sebelumnya pihaknya, mempertanyakan riwayat tanah ahli waris di leter C. Ada 9 Petok D 240, wilayah Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya seluas 4.810 meter persegi itu diklaim milik Pemkot Surabaya ke Kelurahan Tanah Kali Kedinding Surabaya.
“Kami sebelumnya telah bersurat ke Kelurahan untuk mempertanyakan riwayat tanah tersebut, namun anehnya pihak Kelurahan menyatakan bahwa, Patok D 240 tidak tercatat di Kelurahan, akan tetapi telah terbit persil 15 atas nama Rais. Padahal berdasarkan keterangan Ahli waris menyebutkan bahwa, telah mempunyai bukti foto,” terangnya.
Iqbal menjelaskan bahwa, berdasarkan UU nomer 43 tahun 2009, tentang Keasriapan warka atau kretek sebagai data fisik atas terbitnya leter C. 9 Petok D 240. Persil 122, 124, 125, 126A, dan 127B dan terpelihara, maka pihak Kelurahan harus menjaga, dokumen untuk kebutuhan klien kami. Guna memastikan letak dan luas tanah klien kami.
“Namun sayangnya pihak Kelurahan belum memberikan jawaban hingga saat ini. Kami sudah bersurat untuk membuka Kelurahan Tanah Kali Kedinding Surabaya tertanggal 10 September 2024 lalu,” Tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Lurah Tanah Kali Kedinding, kecamatan Kenjeran Surabaya, Anggoro mengatakan pada sebelumnya sudah menjawab apa yang ditanyakan oleh kuasa hukum para ahli waris melalui Surat resmi kelurahan, pada tanggal 19 agustus 2024.
“Sudah kami balas lewat surat, monggo dicek ke penasehat hukumnya. Kasus sudah diputus kasasi di MA, kita menghormati putusan MA,” katanya, pada Senin (9/9/2024) sore.
Sementara, saat disinggung adanya dugaan maladministrasi di lingkungan kelurahan Tanah Kali Kedinding, lurah Anggoro enggan menjawabnya. “Kita gak berhak jawab karena sudah diputus pengadilan,” pungkasnya. (Y2)