Pakar IT Untag Surabaya Beberkan Etika dan Legalitas Pengumpulan Data pada Teknologi Siber

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Surabaya, kabarkini.net – Menyambut perkembangan era teknologi siber dengan tanggung jawab etik dan kepatuhan hukum adalah hal yang sangat cukup menarik, tentunya penting untuk menjelajahi konsep ini.

Sebelumnya perlu memahami tujuan penerapan etika dalam teknologi siber diantaranya menjaga privasi, integritas, kepercayaan dalam penggunaan teknologi siber, serta mendorong adopsi teknologi yang bertanggung jawab.

Menurut Kepala Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 (Sistekin Untag) Surabaya, Supangat,M.Kom, PhD, ITIL,Cobit,CLA, Pengertian etika dan legalitas dalam pengumpulan data itu mengacu pada prinsip-prinsip moral dan perilaku yang harus diikuti.

Sementara legalitas berfokus pada kepatuhan hukum dalam pengumpulan pengolahan dan penggunaan data. Lalu apa prinsip-prinsip etika dalam pengumpulan data, yakni ada 4 prinsip etika dalam pengumpulan data, antara lain yang pertama transparansi yang kedua konsentu, yang ketiga minimalisasi data dan yang keempat keamanan data.

“Transparansi yakni menginformasikan individu tentang tujuan dan cara pengumpulan data. Sementara konsentu yakni memperoleh izin secara jelas sebelum mengempulkan data pribadi seseorang, yang ketiga minimalisasi data yakni pengumpulan data yang relevan proporsional dan wajar sesuai dengan tujuan yang diinginkan, dan yang terakhir keamanan yakni melindungi data dari akses yang tidak sah kerusakan atau kebocoran data”, ujarnya

Dalam pengumpulan data terkadang juga terdapat tantangan dan kontra versi yakni kekurangan kesadaran, jadi banyak orang tidak menyadari sebuah risiko dan dampak dari pengumpulan data yang tidak etis, yang kedua penyalahgunaan data pribadi secara ilegal atau tidak etis oleh pihak lain, yang ketiga peralatan teknologi yang dapat mengumpulkan data tanpa diketahui pengguna, yang keempat potensi kebocoran data yang dapat mengakibatkan kerugian dan pelanggaran privasi.

“Untuk itu negara wajib hadir dalam menjamin penggunaan dan pengolahan data sesuai aturan yang berlaku begitupun juga perihal mengumpulkan data harus berdasarkan hukum dan regulasi serta undang-undang pelindung keterbadi individu seperti peraturan general data protection regulation (GDPR) di Uni Eropa dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diterapkan di Indonesia”, lanjutnya.

Dapat disimpulkan pengumpulan data yang etis dan legal itu sangat penting dalam era teknologi siber saat ini. Oleh karena itu pentingnya meningkatkan kesadaran dan berkomitmen menjaga privasi dan integritas data di dunia digital.

Etika dan keterampilan dalam proses pengumpulan data

Pentingnya memahami etika dan keterampilan dalam proses pengumpulan data pada teknologi siber dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Supangat menegaskan, bahwa terdapat banyak kasus dalam teknologi siber seperti pelanggaran privasi data yang mengakibatkan kerugian bagi pengguna, yang kedua pencurian identitas menggunakan data pribadi secara tidak sah, yang ketiga penyalahgunaan data oleh perusahaan tanpa persetujuan pengguna.

“Dalam hal ini maka mengedepankan etika dalam teknologi siber selain untuk menjaga kerahasiaan data dan mencegah serangan siber. Etika dalam teknologi cyber dapat membangun kepercayaan publik,” imbuhnya.

Pada etika teknologi cyber juga mengusung konsep transparansi artinya menginformasikan pengguna mengenai pengumpulan data penggunaan dan penyimpanan data secara jujur dan terbuka.

“Etika dalam penggunaan data secara pribadi dapat dilakukan dengan cara menjaga kerahasiaan data yang artinya menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi dan menggunakan data sesuai dengan hak dan persetujuan pemiliknya, yang kedua keterbukaan informasi yaitu memberikan informasi yang jelas dan terbuka tentang penggunaan data dan penyimpanan data pribadi yang ketiga bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari penggunaan data pribadi yang tidak etis”, jelasnya.

Etika penggunaan data dalam sebuah perusahaan harus dengan izin dan persetujuan sebelum mengumpulkan data pribadi pengguna, yang kedua transparansi penggunaan yaitu menjelaskan tujuan dan cara penggunaan data yang dikumpulkan secara jelas dan transparan, yang ketiga terkait dengan keamanan data yakni memastikan keamanan dan perlindungan data yang telah dikumpulkan dari serangan atau akses yang tidak sah.

Sementara itu juga terdapat upaya-upaya untuk menjaga etika dalam pengumpulan data, yang pertama kode etik yakni menerapkan dan mengikuti kode etik dalam pengumpulan dan pengumpulan dan penggunaan data, yang kedua pengecekan keamanan data ini berarti memastikan perlindungan data dengan menggunakan teknologi keamanan yang tepat, yang ketiga pendidikan dan Pelatihan yakni mengedukasi dan melatih individu tentang etika dalam pengumpulan data pada teknologi siber.

“Profesional dalam teknologi informasi itu harus menghormati prinsip etika dalam pekerjaannya. Hal ini termasuk dalam pembuatan dan penggunaan programnya oleh karena itu penting untuk memprioritaskan berbagai aspek dalam menerapkan etika dalam teknologi siber”, pungkasnya. (K3) *Supangat,M.Kom, PhD, ITIL,Cobit,CLA (Kepala Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)*

Scroll to Top