Surabaya, kabarkini.net – Senyum lega terukir di wajah Usman Wibisono, warga Malang berusia 62 tahun. Setelah berjuang panjang melawan tuduhan pencemaran nama baik, Mahkamah Agung (MA) akhirnya membebaskannya dari semua dakwaan. Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi Usman, tetapi juga sebuah penegasan pentingnya keadilan dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Saya sangat bersyukur dan lega dengan putusan MA. Saya yakin dari awal bahwa saya tidak bersalah, dan akhirnya keadilan ditegakkan,” ujar Usman Wibisono dengan nada penuh syukur.
Perjalanan hukum Usman berliku dan penuh drama. Semuanya bermula dari sengketa pengelolaan uang arisan yang diadakan oleh Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai. Merasa ada kejanggalan dalam pengelolaan dana arisan, Usman mengirimkan surat somasi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Namun, surat somasi itu justru menjadi bumerang. Usman dituduh mencemarkan nama baik Tjandra Sridjaja, ketua umum perkumpulan tersebut.
“Surat somasi itu saya kirimkan karena saya merasa ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana arisan,” jelas Usman. “Saya hanya ingin meminta pertanggungjawaban atas dana yang dikelola.”
Di Pengadilan Negeri Surabaya, Usman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Putusan ini kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi tiga tahun penjara.
Namun, MA akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menyatakan Usman Wibisono tidak bersalah. MA menilai bahwa tuduhan pencemaran nama baik terhadap Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan MA ini menjadi angin segar bagi para pejuang keadilan dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Putusan ini juga membuka peluang untuk meninjau kembali kasus-kasus pencemaran nama baik lainnya yang melibatkan kebebasan berpendapat.
Dengan putusan MA ini, Usman Wibisono akhirnya bisa menghirup udara bebas dan kembali menjalani hidupnya dengan tenang. Putusan ini juga menjadi bukti bahwa keadilan dan kebebasan berpendapat di Indonesia terus diperjuangkan. (Y2)