Polisi Cabuli Adik Pacar, Jaksa Tegas Tolak Pembebasan, Korban Trauma Berat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Surabaya, kabarkini.net – Oknum polisi, Fajar Horison Lila Sanjaya dari Polresta Sidoarjo, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, (11/06/2025).

Sidang kali ini beragendakan tanggapan atas pembelaan terdakwa yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap IR, adik dari pacarnya. Fajar, melalui kuasa hukumnya, meminta pembebasan dengan dalih digoda korban terlebih dahulu.

“Kami tetap pada tuntutan karena perbuatan terdakwa telah merendahkan harkat dan martabat wanita,” tegas JPU Nurhayati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya dengan tegas menolak pembelaan tersebut. JPU menyatakan tetap pada tuntutan 8 bulan penjara, menekankan bahwa tindakan Fajar telah merendahkan harkat dan martabat wanita.

Perbuatan tersebut dilakukan pada 18 April 2024 di kos pacar Fajar di Siwalankerto, Surabaya, saat korban sedang tidur. Saksi yang sedang tidur, oleh terdakwa digerayangi dan menurunkan celana dalamnya.

Hasil pemeriksaan psikologi forensik mengungkapkan korban mengalami trauma berat, termasuk kecemasan, depresi, dan gangguan pemrosesan logika akibat tekanan psikologis.

Ironisnya, meski berstatus terdakwa kasus pelecehan seksual, Fajar terlihat bebas berkeliaran di area Pengadilan Negeri Surabaya setelah sidang. (R2)

Scroll to Top