Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Aparat, Bambang DH: Alat Negara Bukan Penjaga Kekuasaan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Surabaya, kabarkini.net – Mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH, menyoroti pentingnya netralitas aparat negara dalam menjaga demokrasi. Ia mengingatkan, kewenangan yang dimiliki institusi negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan individu maupun kelompok yang sedang berkuasa.

Dalam tulisan opini berjudul “Alat Negara dan Kekuasaan: Dari Orde Baru Hingga Parcok”, Bambang DH mengangkat persoalan dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat, termasuk isu dugaan penyadapan ilegal yang disebut melibatkan sejumlah petinggi Polri. Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Bambang DH mengawali pandangannya dengan mengingatkan bahwa hilangnya arah dan independensi alat negara dapat menjadi ancaman bagi kehidupan demokrasi.

“Ketika alat negara kehilangan arah, demokrasi menjadi taruhannya,” tulis Bambang DH.

Menurutnya, aparat negara seharusnya bekerja berdasarkan konstitusi dan kepentingan masyarakat. Loyalitas institusi harus ditujukan kepada negara, bukan kepada figur atau kelompok politik tertentu.

Ia mengingatkan bahwa aparat negara tidak boleh menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan. Kewenangan yang diberikan negara harus digunakan untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara adil.

Bambang DH kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pengalaman Indonesia pada masa Orde Baru. Saat itu, konsep Dwifungsi ABRI memberikan ruang bagi militer untuk terlibat dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu pelajaran penting mengenai risiko ketika kekuatan negara terlalu dekat dengan kepentingan kekuasaan.

Pengalaman Orde Baru, menurut pandangannya, menunjukkan bahwa keterlibatan aparat dalam politik praktis dapat mengganggu kehidupan demokrasi dan membatasi ruang oposisi.

Reformasi 1998 kemudian membawa perubahan besar, termasuk pemisahan TNI dan Polri serta penghapusan Dwifungsi ABRI. Bambang DH mengingatkan bahwa semangat reformasi tersebut harus terus dijaga agar aparat negara tetap profesional dan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.

Ia juga menyinggung istilah “Parcok” yang muncul menjelang Pilkada 2024. Istilah tersebut berkaitan dengan dugaan keberpihakan oknum aparat kepolisian dalam kontestasi politik.

Dalam tulisannya, Bambang DH turut menyinggung laporan Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly pada November 2024 mengenai dugaan pemanggilan sejumlah kepala desa di Sumatera Utara oleh kepolisian menjelang Pilkada.

Meski demikian, ia menekankan bahwa berbagai dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif dan tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh anggota Polri. Dugaan keberpihakan aparat, menurutnya, harus ditangani berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.

Bambang DH mengingatkan, apabila kewenangan aparat digunakan untuk kepentingan politik, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat terkikis. Karena itu, profesionalisme, netralitas, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas.

Ia juga merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menjadi bagian dari landasan pengaturan netralitas dan profesionalisme aparat.

Dalam tulisannya, Bambang DH turut mengangkat pernyataan Jusuf Kalla dalam Habibie Democracy Forum pada November 2023. Saat itu, Jusuf Kalla menyinggung keputusan Megawati Soekarnoputri yang tidak menggunakan alat negara untuk mempertahankan kekuasaan menjelang Pemilu 2004.

Bagi Bambang DH, pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan menghormati prinsip demokrasi. Pergantian kepemimpinan harus berlangsung secara konstitusional tanpa memanfaatkan institusi negara untuk kepentingan politik penguasa.

Ia menegaskan, aparat negara harus berdiri di atas semua kepentingan politik dan menjalankan tugas untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia.

“Alat negara harus menjadi penjaga negara, bukan penjaga kekuasaan. Sebab, negara ini milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik mereka yang sedang berkuasa,” tegasnya. (K3)

Scroll to Top