Sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah memiliki perjalanan karier yang cukup panjang. Bahkan berkat dedikasi tinggi terhadap institusi, tak pelak sejumlah prestasi hingga inovasi pernah ia toreh.
Lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, Roy sapaan akrabnya berhasil menyelesaikan pendidikan S1 Fakultas hukum Universitas Diponegoro, S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Padjajaran dan saat ini tengah menempuh S3 program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang.
Tahun 1997 menempuh pendidikan Sarjana di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Roy berhasil memperoleh gelar Sarjana hukum di tahun 2001 dan akhirnya memutuskan mendaftar sebagai CPNS Kejaksaan RI.
“Awal berkarier sebagai Jaksa, pada tahun 2001 saya mendaftar sebagai calon jaksa pada Kejaksaan RI kemudian dilakukan tes tertulis di Kejati Jawa Tengah Semarang. Tes fisik dan kesehatan di Kejaksaan Agung dan tes Wawancara di Kejati Jawa Timur Surabaya,” terang Roy.
Setelah dinyatakan lulus dan mengikuti Diklat Tata Administrasi Kejaksaan selama 2 minggu, selanjutnya mendapatkan SK ke Kejaksaan Negeri Sengkang Sulsel, pada tahun 2004.
“Saya mengikuti Diklat Pendidikan Pembentukan Jaksa selama 6 bulan dan mendapatkan SK pertama sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Barru Sulsel,” jelasnya.
Berikut segudang prestasi yang pernah ditorehkan oleh Roy Rovalino Herudiansyah :
– Kasus tipikor dugaan penyalagunaan dana pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang infrastruktur perdesaan tahun 2005 di desa kupa kecamatan mallusetasi kabupaten Barru
– Kasus tipikor dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan fasilitas pelabuhan awerange tahap I kabupaten Barru TA 2005
– Kasus tipikor dugaan penyalahgunaan dana proyek bantuan terminasi pengungsi kabupaten Barru Tahun 2002
– Kasus tipikor dugaan penyalahgunaan dana KUT MT 1999/2000 pada LSM Lembaga Mitra Lingkungan Cabang Barru
– Kasus tipikor dugaan penyalahgunaan dana subsidi imbal swadaya pembangunan laboratorium IPA SMP Negeri 3 Tanete Riaja Kabupaten Barru
– Kasus tipikor dugaan penyalahgunaan dana kegiatan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutana bagu masyarakat miskin pada Dinas Perumahan Kota Bandung TA 2007
– Kasus tipikor dugaan penyimpangan pekerjaan pengadaan peralatan pertambangan (peralatan geofisika)
– Kasus tipikor penyalahgunaan dana penerimaan negara bukan pajak pada kantor imigrasi kelas 1 Bandung TA 2007
– Kasus tipikor dugaan penyalahgunaan dana bantuan Gubernur Jawa Barat TA 2005 untuk kegiatan sarana dan prasarana kebutuhan laboratorium
– Kasus tipikor dugaan penyalahgunaan dalam penerimaan pembayaran subsidi pemerintah untuk penyaluran benih padi dan bibit jagung di PT. Petani (pesero) cabang bandung pada tahun 2006
– Kasus tipikor dugaan penyimpangan dalam peningkatan sarana air bersih/pembuatan sumur di beberapa kelurahan di Kota Bandung TA 2007
– Kasus tipikor penyalahgunaan dana APBD perubahan kota Bandung TA 2004 untuk kegiatan relokasi pedagang kaki lima 7 titik di Kota Bandung yang dibebankan pada pos anggaran belanja stimulan pada bagian ekonomi pemkot Bandung
– Kasus tipikor dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan proyek out door unit pada tahun 1999 di PT Dirgantara Indonesia
– Kasus tipikor dugaan penyalahgunaan pelaksanaan program raskin kota bandung tahun 2010
– Kasus tipikor dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS pada SDN Babakan Jati TA 2008 – 2009
– Kasus tipikor dugaan penyalahgunaan dana program role sharing Propinsi Jawa Barat TA 2008
– Kasus tipikor dugaan penyalahgunaan dana program subsidi imbal swadaya pada SMP Negeri 21 Bandung
– Bahwa atas kinerja yang bersangkutan, Kejaksaan Negeri Surabaya mendapatkan penghargaan peringkat 1 tahun 2016 dari jaksa Agung Republik Indonesia, atas prestasi yang telah dicapai dalam mewujudkan program optimalisasi dan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi kategori Kejari tipe A, berdasarkan keputusan jaksa Agung Republik Indonesia nomor : Kep-677/A/JA/11/2016 tanggal 24 November 2016 tentang pemberian penghargaan kepada Kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri berprestasi dalam mewujudkan program optimalisasi dan kualitas penanganan tindak pidana korupsi tahun 2016.
– Bahwa atas kinerja yang bersangkutan, Kejaksaan Negeri Surabaya mendapatkan penghargaan atas prestasi dalam mewujudkan program optimalisasi dan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2016 peringkat 1 dari Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Timur berdasarkan keputusan Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Timur nomor: KEP-144/O.5/Cp.2/11/2016 tanggal 29 November 2016 tentang pemberian penghargaan prestasi kerja kepada pegawai/pejabat Kejaksaan berprestasi dalam mewujudkan program optimalisasi dan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan inovasi aplikasi unggulan terhadap penanganan kasus korupsi.
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, Roy selalu mengutamakan kepentingan masyarakat pencari keadilan, selalu berprestasi dan berguna bagi institusi, bangsa dan negara.
“Selama menjalankan tugas, pesan dari kedua orang tua saya itulah yang saya jadikan pedoman untuk tetap amanah,” imbuhnya.
Roy dilantik oleh Kajati Jatim Mia Amiati menjadi Kajari Jatim pada 9 Agustus 2023. Bahkan baru menjabat selama 9 bulan, Roy langsung menorehkan prestasi.
Tak main-main, mantan Kajari Pemalang ini berhasil mencetak uang tunai Rp. 1,85 miliar dari perumda delta Tirta Sidoarjo. Uang tersebut merupakan hasil pengembangan atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan pasang baru di perumda delta Tirta Sidoarjo tahun 2012-2015.
Selain itu, Tim Kejari Sidoarjo juga memfasilitasi pengembalian aset bangunan rumah susun sederhana sewa di tambak sawah kecamatan waru Sidoarjo.
“Kejaksaan Sidoarjo memperoleh prestasi peringkat II penanganan tindak pidana korupsi Kejari Tipe A Kejaksaan RI,” tegas Roy.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga secara resmi meluncurkan pencanangan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi dan wilayahnya birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM).
“Pencanangan ZI bertujuan untuk peningkatan perubahan positif yang sudah ada. Perubahan mencakup peningkatan kinerja, pelayanan publik, tata kelola, dan yang terpenting pencegahan tindak korupsi,” pungkasnya. (K3)