Tanah 1.200 M² Jalan Pogot 44 Dikuasai Penyerobot, Kuasa Hukum Lakukan Tindakan Persuasif

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Surabaya, kabarkini.net – Tanah seluas 1.200 m² di Jalan Raya Pogot Nomor 44 Surabaya, yang dimiliki sah oleh Inggit melalui SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 112 tahun 2016 dengan prosedur hukum lengkap, kembali menjadi perhatian setelah dikuasai oleh penyerobot yang menggunakan lokasi untuk berjualan sembako.

Para penghuni yang menduduki lahan tersebut bahkan tak segan memaki pihak pemilik sah. Ngadingin, salah satu penghuni, mengaku keberatan karena mengklaim telah menempati lahan sejak 1974 dan tidak pernah menjualnya.

“Saya sudah tinggal di sini sejak tahun 1974. Saya tidak pernah menjual lahan ini, jadi kenapa sekarang ada orang yang mengaku pemilik?”, ujar Ngadingin salah satu warga yang menempati aset jalan Pogot 44, Rabu (24/12/2025).

Kisah penyerobotan ini sudah dimulai sejak 2023, ketika lokasi digunakan sebagai tempat kumpul dan disewakan sebagai warung kopi oleh orang tak dikenal. Saat itu, tim kuasa hukum berhasil melakukan tindakan persuasif sehingga penyewa meninggalkan lahan, yang kemudian ditutup dengan pagar seng.

Namun pada tahun 2024, pagar seng tersebut dirusak dan lahan kembali dikuasai. Anehnya, kedatangan pejabat publik ke lokasi disertai klaim dari Anima dan keluarganya – yang saat ini menempati lahan – bahwa mereka adalah ahli waris lahan tersebut.

Firman Rachmanuddin, kuasa hukum pemilik sah Inggit, mengatakan bahwa upaya pada Rabu, (24/12/2025) bertujuan untuk mengembalikan batas dan keadaan asli aset. Menurutnya, lahan milik kliennya dibeli secara sah, namun karena belum dialihfungsikan, malah dimanfaatkan oleh orang tidak dikenal.

“Aset ini dibeli dengan proses hukum yang benar-benar lengkap. SHM-nya sudah terdaftar dan bahkan pernah digunakan sebagai jaminan ke bank. Karena belum dibangun, malah diserobot dan dimanfaatkan sembarangan,” jelas Firman Rachmanuddin selaku Kuasa Hukum Pemilik Sah.

Firman menambahkan bahwa upaya untuk mengembalikan aset sudah dilakukan sebanyak dua kali terhadap pihak yang saat ini menempati lahan. Untuk proses hukum, pihaknya sudah melaporkan ke Polri Jatim terkait tindak pidana penyerobotan tanah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, KUHP Pasal 385, dan KUHP Pasal 167 – dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

“Bahkan, di Polda Jatim sudah ada penetapan tersangka terhadap salah satu penghuni lahan,” tutup Firman. (K3)

Scroll to Top