Umrah Mandiri Legal, Travel Surabaya Ingatkan Risiko Tanpa Pendampingan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Surabaya, kabarkini.net – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi melegalkan penyelenggaraan ibadah umrah secara mandiri. Keputusan ini tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Dalam salinan UU No. 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk merencanakan dan melaksanakan umrah tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menanggapi aturan baru ini, Khusaini Basir, Direktur Chatour Travel, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu aturan turunan dari undang-undang tersebut.

“Tadi kita sudah melakukan obrolan hangat dengan Bapak Kepala PHU Pak Azadul Anam terkait undang-undang yang baru muncul beberapa hari terakhir khususnya di undang-undang pelaksanaan umroh yang bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Beliau tadi sedikit menyampaikan beberapa intinya semua itu tidak boleh salah penafsiran. Apakah umroh mandiri itu seperti yang kita bayangkan atau ada aturan-aturan turunannya? Nah itu yang perlu kita tunggu bersama. Yang jelas pemerintah selalu mengutamakan layanan-pelayanan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya Jumat (24/10/2025).

Khusaini menambahkan, jika umrah mandiri diberlakukan secara legal, akan ada beberapa aturan turunan yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya keamanan dan kenyamanan jamaah umrah.

“Jangan sampai mereka bisa berangkat umroh tapi keamanan dan kenyamanan mereka itu tidak dihiraukan. Di situ malah negara juga akan bertambah bebannya ketika banyak sesuatu yang terjadi oleh para jamaat umroh maupun haji Indonesia,” tegasnya.

Sebagai pelaku usaha travel umrah dan haji, Khusaini mengatakan pihaknya akan menunggu apapun yang akan disampaikan oleh pemerintah. Ia juga memberikan pertimbangan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah, baik melalui jasa travel maupun secara mandiri.

“Masyarakat harus berpikir mereka itu akan berkunjung di negara orang dengan bahasa yang berbeda, dengan kultur yang berbeda. Kalau itu tidak dilakukan persiapan-persiapan secara matang itu juga berbahaya bagi masyarakat. Makanya travel umroh ini kan hadir untuk memberikan kemudahan-kemudahan layanan itu kepada masyarakat baik secara akomodasi maupun pelayanan, pendampingan, ibadah mereka agar di dalam perjalanannya jamaat umroh masyarakat ini tidak sampai kekurangan makan, tidak dapat base, tidak dapat hotel dan lain sebagainya,” jelasnya.

Khusaini juga menambahkan bahwa travel umrah akan memastikan jamaah mendapatkan tempat tinggal, makanan, transportasi, serta pendampingan saat sakit. Ia menyarankan agar masyarakat mempertimbangkan kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan selama di Mekah dan Madinah jika memilih umrah mandiri.

“Kalau bahasa Arab saya kurang, bahasa Inggris saya kurang, saya tidak punya kenalan dan sebagainya, pasrahkan saja kepada travel umroh. Kalau pembatasan tidak ada, sampai hari ini tidak ada,” pungkasnya.

Dengan adanya legalisasi umrah mandiri ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki lebih banyak pilihan dalam melaksanakan ibadah umrah sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing. Namun, tetap perlu diingat pentingnya persiapan yang matang agar ibadah umrah berjalan lancar, aman, dan nyaman. (K3)

Scroll to Top