Usman Wibisono Bebas Murni, Saksi Palsu Segera Diproses Hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Surabaya, kabarkini net – Usman Wibisono, anggota Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia, akhirnya menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis bebas murni atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang menjeratnya.

Sebelumnya, Usman Wibisono dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah karena mengkritik penggunaan uang arisan milik Perkumpulan PMK Karate Kyokushinkai Karate Do Indonesia yang dibentuk Liliana Herawati bersama Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto. Usman Wibisono dianggap telah mengkritik penggunaan uang arisan tersebut yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi oleh segelintir oknum pengurus organisasi karate.

Namun, setelah melalui proses hukum yang panjang, MA akhirnya memutuskan bahwa Usman Wibisono tidak terbukti bersalah. Hal ini membuat Usman Wibisono bertekad untuk memulihkan martabat dan nama baiknya, serta menegakkan kebenaran.

Abdul Wahab, penasihat hukum Usman Wibisono, menyatakan bahwa mereka akan melaporkan sejumlah orang yang diduga memberikan keterangan palsu di tingkat penyidikan dan persidangan. Nama-nama yang dimaksud adalah TSP, BI, ESW, YH, HSC, AS, ML, KK, YW, GML, dan SR. Mereka akan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

“Kami juga berencana mengajukan gugatan perdata karena di dalam perkara tersebut ada kerugian materiil dan immateriil bagi Usman Wibisono,” ujar Wahab.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan kasasi nomor 969/K/PID/2024 tertanggal 25 Juni 2024, MA menyatakan bahwa Usman Wibisono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

Dengan demikian, Usman Wibisono dinyatakan bebas dari semua dakwaan dan haknya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. (Y2)

Scroll to Top