Surabaya, kabarkini.net -;Usman Wibisono, anggota Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia, akhirnya menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung RI membebaskannya dari segala tuntutan. Usman, pemegang sabuk hitam, sebelumnya dijerat kasus hukum karena memperjuangkan uang arisan yang dihimpun dari anggota untuk pengembangan perguruan. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik dan divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya. Hukumannya kemudian diringankan menjadi 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tinggi, sebelum akhirnya Mahkamah Agung menyatakan Usman tidak bersalah.
Meskipun telah dinyatakan bebas, perjuangan Usman tampaknya belum berakhir. Penasehat hukumnya, Wahab SH,MH, menyatakan bahwa putusan bebas ini “akan berbuntut panjang”.
Wahab mengungkapkan bahwa beberapa pihak yang terkait dengan pengelolaan uang arisan akan dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di perkara pidana. Mereka diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat di tingkat Kepolisian.
“Ada beberapa nama yang akan dilaporkan atas sangkaan memberikan keterangan palsu di perkara pidana atau yang memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat di tingkat Kepolisian,” ujar Wahab.
Nama-nama yang akan dilaporkan antara lain TSP, BI, ESW, YH, HSC, AS, ML, KK, YW, GML, dan SR. Mereka akan dilaporkan dengan pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) Kuhp.
Selain itu, Usman juga berencana mengajukan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang merugikannya secara materiil dan immateriil. Wahab menjelaskan bahwa putusan Kasasi telah mengembalikan harkat dan martabat Usman yang sebelumnya dituduh melakukan tindak pidana.
“Putusan di tingkat Kasasi yang isinya, yakni, mengembalikan harkat dan martabat dari Usman Wibisono yang semula dituduh melakukan sebuah tindak pidana, guna mengembalikan harkat dan martabat kliennya. Tak hanya itu, kliennya akan berencana mengajukan gugatan Perdata karena di dalam perkara tersebut ada kerugian Materil dan Inmateril bagi Usman Wibisono,” jelas Wahab.
Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap Tjandra Sridjaja. Saat Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai mengadakan arisan, uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke rekening Bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai. Tjandra Sridjaja, selaku ketua umum, memberikan surat kuasa kepada Erick Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Pada tahun 2021, seluruh uang arisan telah dikembalikan kepada para peserta.
Namun, pada 23 Maret 2022, Usman mengunggah surat somasi di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam, menuntut Erick Sastrodikoro, Bambang Inwanto, dan Tjandra Sridjaja mengembalikan dana keuntungan arisan sebesar Rp 11 miliar kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkai. Dalam grup WA tersebut, Usman menuliskan kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik Tjandra Sridjaja.
Selain itu, Erick Sastrodikoro juga menerima somasi dari Rudy Hartono pada 28 Januari 2022. Isi surat somasi tersebut dianggap tidak benar dan mengandung kepalsuan serta fitnah yang menista nama baik Erick dan kawan-kawan. Surat somasi tersebut menyebutkan bahwa Erick memiliki kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 11 miliar.
Surat somasi tersebut diduga dibuat tanpa bukti-bukti yang kuat dan terkesan sebagai upaya untuk menjatuhkan nama baik pihak-pihak yang dituduh.
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bersama. Kejadian ini menunjukkan bahwa konflik dapat muncul ketika ada ketidakjelasan dalam pengelolaan dana dan kurangnya komunikasi yang baik antara pihak-pihak yang terlibat. (R2)