Surabaya, kabarkini.net – Dakwaan terkait perdagangan wire rope tanpa SPPT SNI mendapat keberatan dari Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe. Melalui tim kuasa hukum, Santoso meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alasan dalam nota eksepsi yang diajukan.
Eksepsi tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8). Tim penasihat hukum Santoso yang dipimpin Edward Raimond membacakan sejumlah alasan keberatan, salah satunya terkait tidak adanya mens rea atau niat jahat dalam perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.
Edward menilai persoalan yang dihadapi Santoso lebih berkaitan dengan aspek bisnis dan administrasi, sehingga tidak semestinya langsung dibawa ke ranah pidana.
“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana. Pendekatan seperti itulah yang lebih mencerminkan kepastian hukum sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha yang beritikad baik untuk melakukan perbaikan,” ujar Edward usai persidangan.
Ia menjelaskan, Santoso disebut tidak memahami adanya kewajiban bahwa sertifikasi SNI harus melekat pada produk berdasarkan merek yang digunakan dalam perdagangan.
Menurut Edward, kliennya selama ini meyakini wire rope yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan karena produk tersebut sebelumnya diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi SNI.
“Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif,” katanya.
Atas dasar itu, Edward berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang telah diajukan. Ia kembali menekankan bahwa persoalan tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai pelanggaran administratif yang dapat diperbaiki melalui pembinaan dan peningkatan kepatuhan.
“Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif. Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” tegasnya
Selain persoalan administratif, Edward juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi keberlangsungan dunia usaha dan investasi di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap memberikan rasa aman dan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnisnya.
“Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga,” ujarnya.
Di sisi lain, JPU Siska dalam surat dakwaannya memaparkan awal mula perkara tersebut. Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan dakwaan jaksa, PT BPI mendapatkan produk wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.
Kedua perusahaan pemasok itu diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk wire rope dengan merek DONGWA. Namun, produk yang kemudian diperdagangkan PT BPI disebut menggunakan merek berbeda, yakni UNISTRAND dan RRT.
Jaksa mendalilkan, Santoso memperdagangkan wire rope dengan kedua merek tersebut tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Dalam perkara ini, Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana. Dakwaan tersebut antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru. (A2)









