Surabaya, kabarkini.net – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Aloh Pelayaran Barat Surabaya (APBS) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menyita uang tunai sebesar Rp70 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai langkah penting untuk mengamankan barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan. Uang tersebut diduga kuat berasal dari praktik korupsi dalam pengelolaan dan pelaksanaan pengerukan kolam pelabuhan.
“Uang ini nantinya akan kami ajukan dalam persidangan sebagai alat bukti, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Aula Kejari Tanjung Perak, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Ricky mengungkapkan bahwa uang sitaan tersebut telah dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan di salah satu bank BUMN. Langkah ini diambil sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut akan menentukan besaran pasti kerugian negara dan nilai uang pengganti yang harus ditanggung oleh para terdakwa.
Penyidikan kasus ini terus berjalan intensif. Tim penyidik pidana khusus telah memeriksa lebih dari 41 saksi. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS.
“Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, seperti kontrak kerja, data dalam laptop, hingga pesan-pesan di ponsel,” jelas Ricky.
Saat ini, tim penyidik tengah fokus mematangkan konstruksi hukum kasus ini. Publik diimbau untuk bersabar menanti pengumuman nama-nama tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Proses ini kami lakukan sesuai SOP dan sejalan dengan arahan Jaksa Agung dalam program prioritas nasional yang mendukung visi-misi Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam pemberantasan korupsi,” imbuh Ricky.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak pelanggaran hukum, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola perusahaan. PT Pelindo Regional 3 diharapkan dapat menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami siap mendampingi pihak Pelindo untuk memperbaiki aspek-aspek tata kelola, termasuk dalam pelaksanaan pengerukan dan proyek-proyek strategis lain di masa mendatang,” pungkas Ricky. (Y2)









