Surabaya, kabarkini.net – Perwakilan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), Andika, Vonny Lukito, dan Didit, bertemu langsung dengan Kapolrestabes Surabaya dan Kasatreskrim pada Kamis, (06/06/2025).
Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk menanyakan perkembangan kasus meninggalnya siswa SMP akibat sengatan listrik di SMA Frateran Surabaya pada 28 Maret lalu.
Ketiga perwakilan HKPI yang mewakili 34 anggota dengan kuasa dari 36 anggota lainnya, menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Motivasi kuat mereka muncul tak hanya dari sisi hukum, tetapi juga ayah korban merupakan anggota HKPI.
Seluruh anggota HKPI juga merasa geram dengan adanya desas desus atau Tuduhan adanya keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp 2 miliar yang diterima keluarga korban dari pihak sekolah,sebagai jaminan perkara ini. Tuduhan ini dinilai sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan sangat menyakitkan bagi keluarga korban.
“Ini bukan sekadar kasus hukum, ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Andika, DC SH, utusan HKPI pusat.
Kedatangannya melakukan Audiensi dengan pihak kepolisian membahas tentang polemik yang terjadi pasca meninggalnya siswa SMP tersebut saat ujian praktik PJOK akibat sengatan listrik dari AC outdoor SMA Frateran. Kapolrestabes Surabaya,
Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, dan Kasatreskrim, Aris Purwanto, memastikan penyelidikan intensif terus dilakukan.
“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Kombes Pol Lutfie Sulistiawan.
Didit Wicaksono, anggota korwil HKPI Jatim, menambahkan, HKPI akan terus mengawasi proses hukum dan berharap agar kasus ini segera terungkap. Bahwa surat tugas ini juga telah ditandatangani oleh ketua HKPI pusat Bapak H. Martin Erwan, S.H., M.H.
“Kejelasan penyebab pasti kejadian dan langkah pencegahan di masa depan menjadi fokus pengawasan kami,” tambahnya.
HKPI berharap pihak yang bertanggung jawab dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (B2)