
Kasus Penipuan Proyek Tetes Tebu di Sidoarjo Berakhir, Terdakwa Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Surabaya, kabar- Sidang akhir dugaan Perkara Penipuan nomor Perkara 519/Pid.B/2024/PN Sidoarjo, dengan terdakwa Egha Rodhu Hansyah,S.TP alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah. Sidang yang diketuai









