Kasus Pengusiran Nenek Elina Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Surabaya 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Surabaya, kabarkini.net – Kejaksaan Negeri Surabaya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan pengusiran dan pengrusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80), warga Sambikerep, Surabaya.

Pelimpahan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, dari penyidik Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya. Tiga tersangka yang diserahkan yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka Samuel Ardi Kristanto dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP atau Pasal 525 KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP.

“Untuk tersangka Samuel Ardi Kristanto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP atau Pasal 525 KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP. Sedangkan tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP,” ujar Ida Bagus Putu Widnyana.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Perkara bermula dari adanya dokumen jual beli lahan yang dilakukan oleh tersangka Samuel. Namun, pihak Nenek Elina menolak dan menyatakan tidak pernah menjual lahan maupun bangunan yang telah lama ia tempati.

Perselisihan tersebut berujung pada dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina beserta penghuni lain yang berada di rumah tersebut. Tak hanya itu, bangunan rumah yang ditempati perempuan lanjut usia tersebut juga diratakan.

Kini, setelah pelimpahan tahap dua, proses hukum terhadap para tersangka akan memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Surabaya. (K3)

Scroll to Top