Abdul Malik : Saya Dukung Pemberian Bantuan Korban Judol, Tapi Berantas Bandarnya..!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Surabaya, kabarkini.net – Pernyataan dari Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyatakan ia akan memberikan santunan kepada korban judi online.

mengatakan korban judi online akan masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Muhadjir menjelaskan dengan masuknya korban judi online ke dalam data tersebut, maka mereka berhak menerima santunan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah.

Hal ini pun mendapatkan dukungan langsung dari praktisi hukum di surabaya H Abdul Malik SH MH, Terhadap rencana Menko pmk untuk memberikan bantuan terhadap korban judi online,Namun Pemerintah harus memberantas dahulu bandar judi online terlebih dulu jika akan memberikan bantuan terhadap para korban ini.

Karena Judi Online ini seperti para pengguna narkoba, jika tidak diberantas bandarnya akan tetap menjamur meskipun nantinya akan di berikan bantuan ataupun santunan nantinya akan menjadi Sia – Sia.

“Saya setuju dan akan mendukung program dari Menko PMK, Jika bandar judi online ini di berantas terlebih dahulu dan dihukum seberat -beratnya sama halnya para pecandu narkoba para korban judi online saat ini” Ucap Abdul Malik.

Praktisi Hukum H Abdul Malik SH MH, pun ingin memberikan masukan kepada pemerintah terhadap judi online ini, Supaya pemerintah dapat memberikan tempat rehabilitasi tersendiri untuk para korban judi online.

Sehingga para korban judi online ini diharapkan dapat berhenti, Nantinya program dari Menko Pmk penerapannya tidak akan sia – Sia, Sama halnya jika korban di berikan bantunan namun masih bisa mengulang kembali selama akses atau bandarnya tidak segera di tangkap.

“Jika memang benar di terapkan bantuan kepada para korban judi online, pemerintah harus segera memberikan tempat rehabilitasi terhadap para korban judi online ini” Imbuh Abdul Malik.

Namun pemberantasan judi ini tidak akan bisa tuntas jika tidak adanya kerjasama dari masyarakat serta para penegak hukum, Butuh adanya kerjasama dari berbagai pihak untuk bersama sama memerangi perjudian online yang saat ini sudah sangat meresahkan sehingga banyak korban dari judi online. (K3)

Scroll to Top