Eksekusi Terpidana Militer Belum Dilaksanakan karena Alasan Kesehatan, LBH Lira Siapkan PK

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Surabaya, kabarkini.net – Proses eksekusi terhadap seorang terpidana perkara militer hingga kini masih tertunda. Tim kuasa hukum menegaskan, klien mereka tetap bersikap kooperatif dan telah memenuhi panggilan oditur militer terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA).

Terpidana, Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, disebut sudah dua kali mendatangi kantor oditur militer didampingi pihak kedinasan. Namun, pelaksanaan hukuman penjara selama lima bulan belum dapat dilakukan lantaran surat keterangan sehat dari rumah sakit rujukan TNI AL belum diterbitkan.

Kuasa hukum menepis anggapan bahwa kliennya mangkir dari proses hukum. Menurut mereka, penundaan justru terjadi karena persyaratan administrasi kesehatan belum terpenuhi.

“Terpidana bukan menghindar. Dua kali sudah hadir memenuhi panggilan auditor militer untuk pelaksanaan eksekusi. Tapi pelaksanaannya ditunda karena belum ada surat kesehatan dari rumah sakit,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Pihak kuasa hukum juga membeberkan bahwa kondisi kesehatan kliennya telah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak 2018 hingga 2025 di beberapa rumah sakit, termasuk rumah sakit jantung dan onkologi. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan gangguan pada getah bening yang masih memerlukan penanganan medis lanjutan.

Sejumlah dokumen medis turut diperlihatkan kepada awak media, mulai dari hasil radiologi, pemeriksaan jantung, hingga pemeriksaan onkologi yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2025.

“Kalau ada yang mengatakan klien kami sehat-sehat saja dan tidak sakit, silakan dibuktikan. Ini ada hasil pemeriksaan rumah sakit, ada dokumen medis resmi. Kalau disebut palsu, silakan laporkan,” kata Surono tim hukum LBH Lira Surabaya.

Dalam penjelasannya, Surono menyebut perkara dugaan pencabulan terhadap anak tiri, sebut saja Mawar, terjadi pada 2021 dan baru dilaporkan pada 2024. Kasus tersebut sempat berujung putusan bebas di pengadilan militer tingkat pertama, sebelum akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi dengan vonis penjara lima bulan.

“Perkara ini yang belum dieksekusi karena masih menunggu surat kesehatan dari rumah sakit,” ujar Surono.

“Dokter yang berwenang memberikan penilaian kesehatan itu siapa pun yang memiliki kompetensi dan legalitas profesi. Tidak harus satu rumah sakit tertentu,” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti jadwal pemeriksaan kesehatan yang dinilai tidak sinkron dengan rencana eksekusi. Pemeriksaan kesehatan baru dijadwalkan pada 11 Mei 2026, sedangkan eksekusi disebut akan dilakukan pada 7 Mei 2026.

“Sangat tidak masuk akal kalau tanggal 7 dilakukan eksekusi, sementara pemeriksaan kesehatannya baru tanggal 11. Bagaimana mungkin hasil pemeriksaan belum ada, tapi eksekusi sudah dipaksakan berjalan,” imbuhnya.

Menurut mereka, oditur militer seharusnya menunggu hasil pemeriksaan medis sebelum melaksanakan eksekusi, guna memastikan kondisi terpidana benar-benar dinyatakan layak menjalani hukuman.

“Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semua proses harus mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, LBH Lira Surabaya memastikan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK). Upaya tersebut akan diajukan setelah pihaknya menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung untuk dipelajari lebih lanjut.

“Kami akan menyiapkan peninjauan kembali setelah menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya.(W2)

Scroll to Top