Surabaya, kabarkini.net – Pengusaha asal Surabaya, Agung Widodo, mengaku mengalami dugaan kriminalisasi dan pemerasan dalam konflik bisnis perdagangan sirip hiu dan teripang yang melibatkan sejumlah mantan mitra usahanya.
Agung menyebut kerugian yang dialaminya mencapai Rp7,2 miliar. Selain itu, ia mengaku kehilangan sumber penghasilan selama tiga tahun terakhir sejak persoalan hukum tersebut bergulir.
Menurut Agung, kerja sama bisnis yang dijalankannya bersama pihak berinisial SYC, EH, dan CH sejak 2019 semula berlangsung baik tanpa hambatan berarti. Namun pada 2023, ia mengaku menemukan dugaan kecurangan dalam transaksi pembelian yang dilakukan salah satu rekan bisnisnya.
“Saya menemukan indikasi fraud atau kecurangan pada pembelian. Setelah itu saya memilih mengundurkan diri dari kerja sama tersebut,” kata Agung, Sabtu (20/06/2026).
Setelah memutuskan keluar dari kerja sama itu, Agung mengaku berupaya menyelesaikan persoalan pembagian hak dan aset perusahaan secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut, menurutnya, justru berujung pada konflik hukum.
Ia menjelaskan, saat meninggalkan usaha tersebut, kondisi keuangan perusahaan yang diketahuinya hanya memiliki saldo rekening sekitar Rp14 juta, sementara nilai barang yang tersimpan di gudang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Merasa masih memiliki hak dalam usaha tersebut, Agung kemudian mengirimkan somasi kepada pihak-pihak terkait.
“Saya hanya meminta hak saya. Tetapi setelah itu justru muncul berbagai somasi dan persoalan hukum,” ujarnya.
Karena tidak memperoleh penyelesaian atas tuntutannya, Agung akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur. Namun ia menilai penanganan laporan yang diajukannya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Agung mengklaim laporan yang dibuatnya sempat dihentikan. Di sisi lain, ia menyebut dirinya dilaporkan balik oleh SYC ke Polda Jatim. Sementara laporan yang diajukan CH di Polsek Kenjeran, menurut Agung, berakhir dihentikan setelah 13 hari meski tanpa adanya novum dan sempat menggantung selama kurang lebih dua tahun.
Ia juga mengungkap adanya dugaan pemerasan yang muncul saat dirinya menerima informasi mengenai permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penyelesaian perkara yang sedang berlangsung.
Menurut Agung, ia memiliki bukti percakapan WhatsApp yang diduga menunjukkan adanya permintaan agar sebagian hak piutangnya digunakan untuk membayar biaya kuasa hukum pihak lawan.
“Kalau saya meminta hak saya sebesar Rp7,8 miliar, disebut harus dipotong untuk biaya lawyer mereka. Bahkan permintaan sekitar Rp2,5 miliar sampai Rp3,5 miliar,” ungkapnya.
Dugaan tersebut, lanjut Agung, diperkuat oleh sejumlah pesan yang diterimanya terkait komunikasi antar pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Merasa dirugikan, Agung mengaku telah melaporkan persoalan itu ke sejumlah lembaga pengawasan, antara lain Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, ia juga membuat laporan baru terkait dugaan laporan palsu dan fitnah.
“Saya melaporkan karena merasa menjadi korban kriminalisasi yang sesungguhnya. Sampai hari ini saya belum menerima pembagian keuntungan usaha yang menjadi hak saya,” katanya.
Agung menyebut laporan terbarunya kini masih berproses di Polda Jawa Timur pada tahap penyelidikan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/533/IV/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 April 2026 terkait dugaan tindak pidana fitnah dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan yang dimaksud dan menyatakan prosesnya masih berlangsung.
“Masih proses lidik,” kata Jules. (D4)









