Surabaya, kabarkini.net – Polisi membongkar aktivitas grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” yang meresahkan. Unit Cyber Crime Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap dua tersangka, MFK (24), admin grup, dan GR (36), seorang anggota aktif. Kedua tersangka diamankan Senin (16/6/2025) dan terancam hukuman berat.
Grup Facebook tersebut, yang telah berdiri sejak Maret 2021, memiliki 4.516 anggota. MFK, warga Dupak Magersari, berperan sebagai admin, memfasilitasi dan mempermudah para anggota mencari pasangan. Sementara GR, warga Pakis Sidorejo, aktif mengunggah konten pornografi dan menyertakan nomor telepon untuk tujuan yang sama.
“Motifnya ingin mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, dalam gelar perkara. Ia menambahkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan proses profiling akun grup Facebook tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sejumlah video pornografi. AKBP Wahyu Hidayat menegaskan, “Akun ini telah mengunggah ribuan film porno sesama jenis dan kata-kata yang memancing birahi.”
Ketika ditanya mengenai perannya, MFK mengaku hanya memfasilitasi anggota grup. “Saya hanya admin, Pak. Membantu anggota grup saja,” ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008. Ancaman hukumannya cukup berat: pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, atau pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. (K3)