Argo Layanan TPA ke TPS Tetap Berjalan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Sidoarjo, kabarkini.net – Revisi Perbup No 116 tahun 2022 tentang pedoman penghitungan pengelolaan persampahan di Sidoarjo segera tuntas. Saat ini, sedang pembahasan akhir. Rencananya, akan ada penurunan tarif.

Revisi perbup tersebut sesuai hasil diskusi bersama antara paguyuban Tempat Pengolahan Sampah Terpatu (TPST), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan juga Bupati Sidoarjo pada 16 Mei silam.

Kepala DLHK Sidoarjo M. Bahrul Amig menjelaskan revisi perbup tersebut dalam waktu dekat akan segera selesai. “Ada perubahan tarif. Namun berapa nominalnya nanti ketika sudah fix akan kami sampaikan,” katanya. Selama proses revisi ini, layanan persampahan tetap berjalan. Termasuk, hitungan tonase sampah yang masuk dari tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jabon.

Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) TPA Griyo Mulyo Jabon Hajid Arif Hidayat mengatakan pihaknya sampai saat ini juga tetap mencatat seluruh sampah yang masuk ke TPA dari TPST. Namun, pembayarannya dilakukan nanti setelah sudah ada tarif yang baru sesuai hasil revisi Perbup.

Jika tidak direvisi, maka tarif sampah yang dikirim ke TPA Jabon per-ton sebesar Rp. 150.000. Namun, tarif tersebut nantinya direvisi. “Kami tetap melakukan rekapitulasi terhadap layanan angkutan dan pemrosesan akhir terhadap TPS di Sidoarjo semenjak bulan Februari, argo tetap jalan,” kata Hajid.

Selama ini, pihaknya masih mencatat sampah yang masuk, namun tidak ada penarikan biaya ke TPST. Karena perbup masih dibahas. “Bukan berati kirim sampah ke TPA gratis. Tetap bertarif tapi penagihannya nanti ditotal setelah revisi,” katanya.

Dirinya menampik anggapan bahwa mengirim sampah ke TPA tidak dikenakan biaya sama sekali selama proses revisi Perbup ini. Sehingga, TPST tidak asal membuang sampah. Mereka akan mengolah dulu. Sebab semakin sedikit sampah yang dibuang ke TPA, semakin sedikit pula biaya yang harus mereka keluarkan. (A2)

Scroll to Top