Surabaya, kabarkini.net – Kasus dugaan penyerobotan bangunan di Jalan Rajawali No. 17-21, Surabaya, yang viral setelah disidak oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji), terus bergulir.
Rifky, selaku pemilik sah bangunan, akhirnya buka suara dan membantah seluruh pernyataan yang dilontarkan oleh penghuni bangunan, Sri Purwani.
Melalui kuasa hukumnya, Sutrisno, Rifky menegaskan bahwa Sri Purwani menempati bangunan tersebut tanpa izin yang sah.
Sebelumnya, Sri Purwani mengaku telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun atas perintah dari PT Java Motors di Jakarta.
Sri juga berdalih pemilik perusahaan tersebut telah meninggal dunia sehingga ia tidak bisa menunjukkan surat perjanjian.
Namun, pernyataan itu langsung dipatahkan oleh Sutrisno dengan menunjukkan bukti-bukti baru.
“Klaim itu tidak benar. Bukti yang kami dapatkan menunjukkan bahwa PT Java Motors justru pernah mensomasi Sri Purwani untuk mengosongkan bangunan pada 20 April 2015,” kata Sutrisno kepada media, Kamis (24/9/2026).
Ia juga menambahkan bahwa Direktur PT Java Motors, Imam Lubis, masih hidup. “Beliau masih hidup, bahkan Bapak Imam Lubis yang melakukan transaksi jual beli langsung dengan klien kami, Bapak Rifky,” tegasnya.
Pihak Rifky menduga Sri Purwani masuk dan menguasai bangunan tersebut secara ilegal dengan cara merusak gembok saat bangunan sedang kosong, lalu memboyong keluarganya untuk membuka usaha di sana. Upaya persuasif agar penghuni pindah secara baik-baik juga sempat ditolak mentah-mentah.
Karena tidak ada iktikad baik, Rifky akhirnya melaporkan Sri Purwani ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penyerobotan bangunan orang lain tanpa izin.
Satreskrim Polrestabes Surabaya kini telah resmi menetapkan Sri Purwani sebagai tersangka.
Namun, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya memasang plang penyitaan bangunan.
Hal inilah yang sempat membuat pemilik mengadu kepada Cak Ji hingga videonya viral di media sosial.
Sutrisno menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara hukum pidana.
“Ini bukan perkara perdata, ini murni perkara pidana.
Ada rumah kosong, dibongkar gembok dan pintunya, lalu dikuasai untuk tempat usaha,” tutup Sutrisno.
Saat ini, pihak pemilik hanya berharap proses hukum berjalan cepat agar bangunan yang dibeli secara sah tersebut dapat segera dimanfaatkan. (G2)









