Kejari Tanjung Perak Terapkan Restorative Justice: Kasus Pencurian Berakhir Damai

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Surabaya, kabarkini.net – Seorang ayah di Surabaya, Aji Setiawan, terjerat kasus pencurian dan berujung pada permohonan restorative justice. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima permohonan tersebut karena Aji memenuhi syarat penghapusan pidana.

Kejadian bermula pada 27 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Aji awalnya menawarkan bantuan kepada Muhamad Izzat, karyawan Gudang J&T di Jl. Tambak Osowilangun No. 81 D, Surabaya. Melihat Izzat meninggalkan sepeda motor Honda Supra X 125 merah hitam (L 3478 NL) dengan jok rusak dan tak terkunci, Aji tergoda mengambil tas, uang Rp 50.000, dan kunci motor yang ada di dalamnya.

“Tersangka menghampiri sepeda motor Honda Supra X 125 milik saksi Muhamad Izzat dan membuka jok sepeda motor yang kondisinya sudah rusak dan tidak terkunci langsung mengambil tas, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta kunci sepeda motor yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersebut,” jelas Kasipidum Kejari Perak, Yusuf Akbar, Kamis (5/12/2024).

Setelah mengambil barang-barang tersebut, Aji menyembunyikannya di dekat kantin gudang. Izzat yang menyadari kehilangan motornya langsung melapor, dan rekaman CCTV menunjukkan Aji sebagai pelakunya.

Alasan Aji nekat mencuri? Ia butuh uang untuk biaya pengobatan anaknya yang berusia 1 tahun dan sedang sakit. “Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bukan seorang residivis (berdasarkan penelusuran pada SIPP dan CMS),” tambah Yusuf.

Beruntung, tercapai perdamaian antara Aji dan korban tanpa syarat. Penghentian penuntutan ini didasarkan pada keadilan restoratif, menawarkan solusi adil tanpa proses pengadilan. Kejaksaan semakin sering menggunakan restorative justice untuk kasus ringan, menekankan pemulihan bagi korban dan tersangka. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua.

Scroll to Top