Mantan Kepala Bidang Jalan Surabaya Ditahan, Tersangka Suap dan TPPU Rp 3,6 Miliar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Surabaya, kabarkini.net – Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDAMB) Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (3/6) malam.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Ganjar sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar dari rekanan proyek jalan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan penahanan berdasarkan pemeriksaan terhadap 32 saksi. Saiful menegaskan, “Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022.”

Selama tujuh tahun menjabat sebagai PPK, Ganjar diduga tak pernah melaporkan gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi dan disamarkan melalui deposito dan investasi. “Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Saiful.

Ganjar sendiri mengajukan pensiun dini pada 2024 dengan alasan kesehatan. Permohonan tersebut disetujui Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya, Rachmad Basari, karena Ganjar telah mengabdi selama 20 tahun sebagai ASN dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya. (R2)

Scroll to Top