Perselisihan Tanah di Perum GSI Surabaya, Akses Jalan Ditutup Sementara

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Surabaya, kabarkini.net – Polemik tanah di Perumahan Gunung Sari Indah (Perum GSI) Surabaya memasuki babak baru. Klaim kepemilikan tanah oleh Salim Bachmid, yang selama ini digunakan sebagai akses jalan masuk warga, telah menyebabkan penutupan sementara akses tersebut. Tanah yang dimaksud memiliki SHM (Surat Hak Milik) nomor 2947.

Rencana penutupan jalan dengan tembok beton, yang sempat diutarakan Salim Bachmid saat Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengunjungi proyek PAR GSI (Perumahan Alana Regency Gunung Sari Indah), telah direalisasikan pada Rabu, 15 Januari 2025. Proses penutupan melibatkan beberapa pekerja bangunan, didampingi oleh tim kuasa hukum dan beberapa orang.

Dugaan Jual Beli Fasum Perum GSI Surabaya Dilaporkan ke Polrestabes

Warga Perumahan Gunung Sari Indah (Perum GSI) Surabaya melaporkan dugaan jual beli lahan fasilitas umum (fasum) kepada Polrestabes Surabaya pada Kamis, 16 Januari 2025. Laporan ini dipicu oleh penutupan sementara akses jalan masuk Perum GSI pada Rabu, 15 Januari 2025, yang dilakukan oleh pihak Salim Bachmid. Pihak Salim Bachmid mengklaim kepemilikan lahan tersebut berdasarkan SHM (Surat Hak Milik) nomor 2947.

Perwakilan warga, Mochamad Danil Firman, menjelaskan inti laporan tersebut adalah dugaan transaksi jual beli lahan yang seharusnya merupakan fasum Perum GSI. SHM nomor 2947, yang diklaim oleh Salim Bachmid dan dibelinya dari ahli waris developer PT Agra Paripurna (SHM atas nama H. Moch. Sukri), dinilai warga bertentangan dengan site plan dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya yang menunjukkan lahan tersebut sebagai fasum. 

“Pertanyaannya adalah, bagaimana bisa lahan yang tercatat sebagai fasum dalam site plan Pemkot Surabaya diperjualbelikan? Ini yang menjadi fokus utama laporan kami,” ujar Danil Firman. 

Penutupan akses jalan, menurut warga, dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan menimbulkan kerugian bagi penghuni Perum GSI.

Kejadian ini memperkuat dugaan bahwa transaksi jual beli lahan fasum tersebut telah terjadi. Warga berharap Polrestabes Surabaya dapat menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Ketua RW 08 Perum GSI, Khalid, turut hadir dalam pelaporan dan menyampaikan keprihatinan warga atas insiden ini. (S2)

 

Scroll to Top