Surabaya, kabarikini.net – Salim Bachmid, yang sebelumnya lantang menuding Perumahan Alana Regency Gunung Sari Indah (PAR GSI) tak memiliki izin, tiba-tiba beralih fokus ke soal lahan Fasilitas Umum (Fasum) jalan keluar masuk Perumahan Gunung Sari Indah (PGSI). Salim mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadinya dan mengancam akan menutup akses jalan dengan panel beton.
Perdebatan ini muncul saat Salim beradu argumen dengan pengembang PAR GSI, Ferdy Wijaya, Direktur PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group). Ferdy berhasil menunjukkan seluruh dokumen perizinan pembangunan PAR GSI di dalam kawasan PGSI, membuat Salim terdiam.
Salim sebelumnya menyatakan bahwa PAR GSI tidak memiliki izin PBG/IMB, Andalalin, dan analisis drainase. Namun, setelah perizinan PAR GSI terungkap, Salim beralih ke isu kepemilikan lahan jalan masuk PGSI.
Salim bersikukuh bahwa lahan tersebut miliknya dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) 2947 dan berencana memasang panel beton untuk menghalangi akses. Penasihat hukum Salim, Hari Santoso, mendukung rencana tersebut.
“Kemudian terkait akses jalan, akses jalan ini yang digunakan bukan Fasum, kan begitu. Rencana memang karena ini milik pribadi ke depan cepat atau lambat pasti kita pasang ya. Nanti kita pasang terkait panel beton dulu, supaya mereka ini nanti itu cari akses sendiri, ndak tahu lewat akses mana,” kata Hari Santoso.
Rencana penutupan akses jalan ini mendapat penolakan keras dari warga PGSI. Daniel Firman, Ketua RT 05 RW 06 PGSI, menyatakan bahwa klaim Salim yang didukung warga tidaklah benar. Warga tidak terima dengan pernyataan Salim di hadapan Armuji dan tidak mengetahui hubungan Salim dengan PT Agra Paripurna, pengembang PGSI.
“Tetapi tadi pak Salim Bachmid bahwasannya dia memanggil atau mengatasnamakan warga, bahwasannya dia didukung oleh warga, nah itu kami tidak terima. Sedangkan PT Agra Paripurna, saya tidak bicara tentang pak Salim Bachmid karena dia sendiri sebagai apanya Agra kita nggak tahu,” ujar Daniel.
Daniel juga menegaskan bahwa PT Agra Paripurna belum menyerahkan Fasum, yaitu PSU (Prasarana Sarana Utilitas Umum) ke Pemkot Surabaya. Saat ini, warga PGSI sedang berproses untuk menyerahkan PSU ke Pemkot Surabaya, yang sudah mencapai 85%.
“Sehingga apa yang sudah existing saat ini, yang sudah ada, baik itu jalan, saluran, seyogyanya itu sudah miliknya warga atau digunakan untuk kepentingan umum. Jangan sampai nanti ada statement mau ditutup jalan depan dikarenakan itu merasa dihaki atau dimiliki dia, kan itu tidak benar,” tegas Daniel. (S2)