Tertib Administrasi, Untag Surabaya Terapkan Good University Governance

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Surabaya, kabarkini.net : Pencabutan izin operasional oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktristek) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) dilakukan terhadap puluhan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bermasalah.

Menjawab hal tersebut, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya buka suara meluruskan beredar luasnya pemberitaan 52 PTS yang dicabut administrasi.

Rektor Untag Surabaya, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., CMA., CPA. menegaskan bahwa Untag tidak terdaftar pada data 52 PTS yang beredar.

“Kami prihatin atas adanya pemberitaan pelanggaran PTS hingga dicabut izin oleh Kementrian. Melihat hal ini, banyak masyarakat luas yang masih salah kaprah dalam mengartikan singkatan Untag. Untag adalah akronim dari Universitas 17 Agustus 1945, pada daftar tersebut tidak ada. Namun akronim nama kami digunakan untuk menyebut kampus lain,” tegas Rektor Untag Surabaya (12/6)

Untag Surabaya merupakan perguruan tinggi yang menjunjung dan menjalankan tata kelola berstandar Internasional (Good University Governance). Untag Surabaya berhasil meraih akreditasi ‘Unggul’ berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Peguruan Tinggi (BAN-PT) No. 52/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/I/2023.

Bersama ini pula, Untag Surabaya tidak menerima dan tidak dapat menerima mahasiswa transfer studi dari kampus-kampus yang namanya disebutkan dalam daftar sanksi Kemendikbudristek-Dikti.

“Sebisa mungkin kami mengimplementasikan keunggulan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu diberdayakan untuk penguatan kompetensi Untag Surabaya. Sebagai perguruan tinggi yang sehat, kami tidak menerima mahasiswa maupun tenaga pendidik yang bermasalah dan masuk dalam daftar hitam,” tekan Mulyanto. (K3)

Scroll to Top