Surabaya, kabarkini.net Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke Perumahan Alana Regency Gunungsari Indah (PAR GSI) pada Kamis, 19 Desember 2024. Kedatangannya bertujuan untuk menengahi sengketa antara warga setempat dan pengembang PAR GSI. Sengketa ini bermula dari laporan warga bernama Salim Bachmid yang menuduh pengembang PAR GSI tidak mengantongi izin pembangunan.
Sidak Armuji ini disambut oleh kerumunan warga PGSI, dan sempat terjadi adu argumen antara Salim Bachmid, warga PGSI, dan pengembang PAR GSI. Salim Bachmid menegaskan bahwa PAR GSI tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Melalui kuasa hukumnya, Hari Santoso, Salim Bachmid menduga PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group) tidak memiliki IMB karena belum menyelesaikan beberapa persyaratan, seperti IMB, Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), dan akses jalan milik PT Agra Paripurna.
“Jadi perlu saya jelaskan terkait peristiwa ini, sebetulnya, ini ada dugaan ya, dugaan bahwa PT Tumerus Jaya atau Alana ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, tidak ada IMB, ini dugaan ya. Kenapa? Karena memang terkait masalah ini, itu ada beberapa hal yang memang perlu diselesaikan terkait penerbitan IMB,” kata Hari Santoso kepada sejumlah wartawan.
Di sisi lain, pengembang PAR GSI menunjukkan berkas-berkas yang dimilikinya kepada Armuji. Setelah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, Armuji memutuskan bahwa PBG PAR GSI yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah sah.
Namun, jika Salim Bachmid tidak puas dengan keputusan Pemkot, Armuji menyarankan untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum dengan menggugat Pemkot Surabaya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Makanya kita kembalikan lagi kalau dia (Salim) mau memproses hukum, itu lebih baik. Artinya, nanti ada kepastian yang akan menentukan kebenaran dan tidak kebenaran. Kalau Fasum ditutup, tidak boleh karena ini kan sudah jalan umum, kira-kira seperti itu,” kata Armuji.
Menanggapi tudingan Salim Bachmid, Ferdi Wijaya, Direktur PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group), menegaskan bahwa Alana Group telah mengantongi izin dan menunjukkan seluruh legalitas yang dimilikinya, termasuk SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dan IMB, kepada Armuji.
“Pak Armuji mendapat pengaduan dari warga, tepatnya pak Salim, bahwa Alana Gunung Sari Indah melakukan pembangunan tetapi belum mengantongi izin. Jadi saya selaku direktur dari PT Tumerus Jaya, Alana Group hadir sendiri dan saya menunjukkan langsung ke pak Armuji bahwa proyek Alana di Gunung Sari Indah sudah keluar PBG atau IMB,” tegas Ferdi Wijaya sambil menunjukkan PBG PAR GSI.
Sengketa ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara warga dan pengembang terkait legalitas pembangunan PAR GSI. Armuji sebagai mediator dalam kasus ini, telah memberikan solusi dengan mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Solusi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan sengketa dengan adil. (S2)