Surabaya, kabarkini.net – Sebuah pemandangan tak biasa terlihat di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/5/2025). Reza Shahputra dan Sivyana Septi Prawira, pasangan suami istri yang sama-sama menjadi terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor, meluapkan kerinduan dengan bermesraan di ruang sidang.
Menunggu sidang dengan agenda tuntutan, keduanya tak sungkan memamerkan kemesraan, saling bergandengan tangan, bertukar tatapan penuh kerinduan, dan sesekali berciuman mesra di depan pengunjung sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak membacakan tuntutan pidana 2 tahun penjara bagi keduanya. “Kedua terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik saksi korban Rizal di Jl. Sidotopo Jaya III-A dengan cara merusak kunci,” jelas JPU Dewi.
Lebih lanjut JPU Dewi menambahkan, “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan dituntut pidana selama 2 tahun penjara.”
Menanggapi tuntutan tersebut, Reza dan Sivyana tampak tenang dan meninggalkan ruang sidang dengan tetap bergandengan tangan mesra. (R2)