
Umrah Mandiri Legal, Travel Surabaya Ingatkan Risiko Tanpa Pendampingan
Surabaya, kabarkini.net – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi melegalkan penyelenggaraan ibadah umrah secara mandiri. Keputusan ini tertuang dalam Undang-Undang











