Wujud Nyata Kepedulian, Kajati Jatim Hadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Mojokerto, kabarkini.net – Dalam sebuah langkah nyata untuk melindungi hak-hak anak, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, hadir dalam Sidang Penetapan Perwalian Anak di Pendopo Kabupaten Mojokerto pada Senin (16/12). Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera.

Sidang ini menjadi bukti konkret komitmen untuk memberikan perlindungan hukum dan memenuhi hak-hak anak, terutama bagi mereka yang berada di bawah naungan LKSA. Kajati Jatim menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan anak-anak yatim piatu, yang merupakan generasi penerus bangsa.

Proses penetapan perwalian tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menegaskan peran kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Agama atas profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas. 

Selain sidang, acara ini juga diwarnai dengan penyerahan simbolis penetapan perwalian kepada pengurus LKSA Yatim Sejahtera di Dusun Kembangbelor, Kecamatan Pacet. Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) juga dilakukan, sebagai bentuk jaminan hak sipil bagi anak-anak.

Dr. Mia Amiati berharap kegiatan ini menjadi teladan bagi Kejaksaan Negeri lainnya di Jawa Timur, sekaligus memperkuat posisi kejaksaan sebagai lembaga yang humanis, transparan, dan terpercaya di mata masyarakat.

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama, demi mewujudkan masa depan generasi penerus bangsa yang cerah,” ujar Kajati Jatim.

Sinergitas antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Pengadilan Agama diharapkan terus terjalin untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian dan perlindungan lebih. (A2)

Scroll to Top